mediasulsel.id – DPRD Kota Makassar mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Parkir dalam rapat paripurna penjelasan. Regulasi baru ini akan merevisi Perda Nomor 17 Tahun 2006 yang dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan di lapangan.
“Perda Parkir diusulkan untuk direvisi guna mengoptimalkan potensi PAD sekaligus menjawab persoalan perparkiran saat ini,” ujar Ketua Komisi B Ismail.Jumat, 15 Agustus 2025.
Revisi 2006: Menjawab Ekosistem Parkir Terkini
DPRD menilai ekosistem parkir kota telah berubah pesat: digitalisasi pembayaran, penataan ruang jalan, hingga tuntutan transparansi setoran. Ranperda diproyeksikan memberi dasar hukum komprehensif untuk penataan titik parkir, kemitraan pengelolaan, penindakan pelanggaran, serta akuntabilitas retribusi.
“Ranperda baru ini komprehensif dan sangat dibutuhkan,” tegas Ismail.
Tak Hanya Penerimaan, Mutu Layanan Dikawal
Komisi B menegaskan fokus pembahasan bukan sekadar penerimaan daerah. Standar Pelayanan Minimal (SPM), kenyamanan pengguna, dan keselamatan kendaraan akan dipastikan masuk dalam norma pengaturan.
“Kenyamanan masyarakat atas jasa parkir itu yang akan kami kawal, bukan hanya optimalisasi retribusi,” kata Ismail.
Ringkasnya…
Paripurna penjelasan Ranperda Parkir digelar DPRD Makassar.
Revisi Perda 17/2006 agar selaras kebutuhan terkini.
Fokus ganda: PAD optimal & layanan parkir nyaman–aman.
Ranperda atur digitalisasi, penataan titik, penindakan, transparansi.
Komisi B kawal SPM layanan dan keselamatan pengguna.