Makassar, 12 Juni 2025 — Anggota DPRD Kota Makassar Muchlis Misbah mendesak Pemkot segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan Perda No. 1/2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an. Dorongan ini mengemuka usai sosialisasi perda di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Kamis (12/6).
“Perda ini penting untuk pembinaan akhlak dan pemahaman Al-Qur’an. Tanpa Perwali, penerapannya di lapangan belum bisa berjalan efektif,” ujar Muchlis, anggota Komisi D DPRD Makassar.
Aspirasi Publik & Langkah Konkret
Aspirasi masyarakat pada forum sosialisasi meminta regulasi turunan agar pelaksanaan di sekolah dasar-menengah punya dasar operasional.
Muchlis—juga Ketua DMI Kecamatan Makassar—menyatakan siap mendampingi guru ngaji dan BKPRMI untuk audiensi dengan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham.
Tujuan: memastikan kurikulum/ekosistem baca tulis Al-Qur’an memiliki standar, jadwal, dan mekanisme evaluasi yang jelas.
Belajar dari Daerah Lain
Menurut Muchlis, sejumlah daerah di Sulsel dan wilayah lain telah mewajibkan kemampuan baca tulis Al-Qur’an sebagai prasyarat pada jenjang pendidikan tertentu. Makassar diharapkan mengejar ketertinggalan implementasi melalui Perwali yang inklusif, terukur, dan akuntabel.
Seruan ke Pemkot
Susun naskah Perwali berbasis konsultasi publik: melibatkan sekolah, komite, ormas keagamaan, dan ahli pendidikan.
Siapkan SDM & sarana: pelatihan guru, modul pembelajaran, dan evaluasi berkala.
Pastikan akses merata: perhatian pada keluarga prasejahtera dan siswa dengan kebutuhan khusus.
“Insyaallah kami bersama BKPRMI akan meminta langsung kepada Pak Wali dan Ibu Wawali agar rancangan Perwali segera disusun,” tutup Muchlis (Partai Hanura).
Ringkasnya
Desakan: Pemkot terbitkan Perwali turunan Perda 1/2012.
Alasan: pembinaan akhlak, kepastian implementasi di sekolah.
Langkah: audiensi bersama BKPRMI & guru ngaji ke Wali Kota.
Target: standar, evaluasi, dan akses merata bagi siswa Makassar.