mediasulsel.id – Makassar, — Komisi C DPRD Kota Makassar menyoroti pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di Mall MP dan menegaskan dua hal utama: transparansi manfaat ekonomi serta kontribusi riil terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sorotan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Mall MP, Dinas Tata Ruang, dan DPM-PTSP, yang dipimpin Wakil Ketua Komisi C, Fasruddin Rusli, Selasa (18/6/2025).
“Kalau izinnya lengkap, kami tidak melarang. Tapi ini proyek komersial, bukan sosial. Wajar kalau pemerintah kota menagih kontribusi riilnya. Kota harus mendapat manfaat dari investasi ini,” tegas Fasruddin.
Titik Tekan DPRD
Transparansi manfaat ekonomi: Dampak fiskal dan pola kontribusi ke PAD harus jelas dan terukur.
Keadilan pembangunan: Proyek tidak boleh hanya menguntungkan investor; publik dan Pemkot harus merasakan nilai tambah.
Pengawalan ketat: Pembangunan akan dipantau agar sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat.
Status Perizinan dan Legalitas
Anggota Komisi C, Sangkala Sadikko, memastikan kelengkapan perizinan proyek:
AMDAL Lingkungan dan AMDAL Lalu Lintas telah disahkan.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi diterbitkan.
“Semua izin melalui prosedur resmi. Jangan ada opini liar yang tidak berdasar,” kata Sangkala.
Ia menambahkan, penerbitan izin melewati proses ketat dan akuntabel sehingga proyek sah secara hukum. Meski demikian, DPRD tetap memberi catatan: pengembang wajib patuh regulasi dan memastikan dampak positif bagi masyarakat.
Harapan Dewan
DPRD berharap GOR di Mall MP menjadi investasi berkelanjutan yang memperkuat ekosistem olahraga, menambah PAD, dan menghadirkan manfaat nyata bagi warga Makassar—bukan sekadar proyek komersial.