mediasulsel.id – MAKASSAR — Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, S.H., menegaskan sikap keras terhadap operasional PT SAUT di Jl Insinyur Sutami No. 1, Kecamatan Biringkanaya. Usai meninjau pabrik dan memeriksa kelengkapan perizinan, ia mendesak perusahaan segera melengkapi seluruh dokumen serta memberikan kompensasi bagi warga terdampak pencemaran udara.
“Seluruh dokumen operasional wajib diperlihatkan. Jika tidak lengkap, kami akan menginstruksikan PTSP dan Satpol PP untuk menghentikan sementara aktivitas perusahaan. Pemkot Makassar juga akan turun langsung melakukan tindakan tegas,” ujar Suharmika, Kamis (8/5/2025).

Menurutnya, pengecekan lapangan menemukan sejumlah kekurangan pada dokumen perizinan PT SAUT. Di sisi lain, keluhan warga terkait gangguan udara dinilai nyata dan berdampak pada kesehatan.
“Pencemaran udara ini nyata dirasakan warga, dan sudah ada dampaknya secara kesehatan. Beberapa laporan juga menyebut perusahaan belum menunaikan tanggung jawab sosial (CSR),” imbuhnya.
Lurah Sudiang, Kamal Tata, S.T., mengonfirmasi keluhan tersebut. “Kulit anak-anak dan lansia mulai terganggu, diduga akibat aktivitas pabrik. Kami sudah sampaikan ke pihak perusahaan. Mereka minta waktu bertemu warga, dan hari ini kebetulan ada kunjungan DPRD, semoga ada solusi. Keluhan ini hampir sebulan disampaikan,” ucapnya.
Pihak perusahaan yang diwakili Angel (keuangan) menyatakan kesiapan hadir memenuhi undangan pertemuan dengan warga. “Tentu kami akan hadir. Kami juga ingin semuanya berjalan baik ke depan. Nanti akan dibahas bersama,” katanya.
DPRD Makassar menyebut pengaduan warga telah ditangani dua pekan terakhir. Jika PT SAUT tidak segera melengkapi perizinan dan menindaklanjuti keluhan, opsi penghentian operasional akan ditempuh, bergantung pada hasil investigasi lanjutan PTSP dan laporan resmi komisi terkait.