mediasulsel.id — MAKASSAR — Polemik pengelolaan lahan reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI) oleh Pemprov Sulsel memasuki babak baru. DPRD Sulawesi Selatan tengah memproses hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pengelolaan aset bernilai triliunan rupiah di kawasan seluas lebih dari 12 hektare itu.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi A Wawo, menyebut seluruh persyaratan administratif sudah dipenuhi. Karena itu, pimpinan DPRD tak memiliki alasan untuk menolak. “Ini hak konstitusional anggota dewan. Kalau syaratnya sudah lengkap, harus dilanjutkan ke tahap pembahasan di Badan Musyawarah dan dijadwalkan paripurna,” ujar Fauzi, Jumat, 18 Juli 2025.
Namun, Fauzi menegaskan bahwa keputusan akhir tetap di tangan anggota DPRD. Hak angket hanya bisa berjalan jika disetujui oleh minimal 3/4 dari total 85 anggota dewan. “Kalau kuorum tidak terpenuhi, otomatis prosesnya berhenti,” tambahnya.
Sementara itu, saat ini DPRD masih memprioritaskan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ditarget rampung dan ditandatangani pada 4 Agustus 2025. Setelah itu, DPRD akan masuk masa reses. Dengan demikian, wacana hak angket diprediksi baru bergulir pada pertengahan atau akhir Agustus.
“Teman-teman menyebut ini semangat kemerdekaan, karena waktunya bertepatan dengan bulan Agustus,” pungkasnya.