Dugaan Upeti Rp20 Juta, Owner MJB Disebut Jadi “Napi VIP” di Rutan Kelas IIB Sidrap

oleh -0 Dilihat
Rutan Klas II B Sidrap 635x350 1

Sidrap, Mediasulsel.id  – Aroma dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan perlakuan istimewa terhadap narapidana kembali menyeruak dari dalam Rutan Kelas II B Sidrap. Hj. Paramita, owner kosmetik MJB yang tengah menjalani proses hukum kasus dugaan produk pelangsing ilegal tanpa izin edar, disebut-sebut mendapat fasilitas khusus layaknya “napi VIP”.

Informasi itu diungkap sumber internal yang mengaku mengetahui langsung aktivitas dan pola pelayanan di dalam rutan. Ia menyebut, perlakuan terhadap Paramita sangat berbeda dibanding warga binaan lainnya hingga memicu kecemburuan sosial.

“Kami merasa perlakuannya sangat berbeda. Ibu Hj. Paramita seperti mendapat keistimewaan di dalam sini. Beliau bebas menggunakan handphone secara terang-terangan dan mendapat perlakuan khusus dari petugas. Hampir semua pejabat utama di sini sangat menghormatinya,” ungkap sumber tersebut, Jumat (19/6/2026).

Tak hanya soal penggunaan handphone, sumber juga mengungkap dugaan adanya “setoran” bernilai fantastis demi memperoleh fasilitas eksklusif selama berada di dalam tahanan.

“Informasinya, ada uang puluhan juta rupiah yang dikeluarkan agar bisa mendapatkan kamar khusus dengan penghuni sedikit, bebas membawa kebutuhan tertentu ke dalam sel, hingga memperoleh keleluasaan yang tidak didapat napi lain,” ujarnya.

Dugaan perlakuan istimewa itu disebut terlihat jelas saat jam kunjungan dan penerimaan titipan makanan. Menurut sumber, Paramita diduga mendapat akses yang jauh lebih longgar dibanding warga binaan lainnya.

“Kalau napi biasa, waktu menerima titipan dibatasi dan besuk dilakukan bersama-sama. Tetapi untuk ibu owner, disebut-sebut bisa menerima titipan hampir setiap hari dan saat dibesuk disiapkan ruangan khusus oleh petugas,” katanya.

banner DPRD Makassar 728x90

Lebih jauh, sumber mengungkap adanya dugaan tarif tertentu untuk menjadi “napi VIP” di dalam rutan. Nominal yang disebut mencapai Rp20 juta sebagai pembayaran awal.

“Informasi yang beredar di dalam, Rp20 juta itu semacam biaya awal agar bisa mendapat fasilitas khusus. Setelah itu masih ada setoran bulanan sekitar Rp3 juta sampai Rp5 juta,” bebernya.

Kasus yang menjerat Paramita sendiri berkaitan dengan dugaan peredaran produk pelangsing tanpa izin edar. Selain itu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Makassar juga tengah mengusut dugaan peredaran kosmetik ilegal yang disebut mengandung merkuri dan telah beredar luas di pasaran.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Paramita pada 18 Februari 2026. Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Sera Achmad bersama hakim anggota Alfiana Prautasani dan Nur Asni Hasbullah.

Dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Makassar, majelis hakim menolak permohonan banding terdakwa dan tetap menguatkan putusan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Saat ini, perkara tersebut masih berproses pada tahap kasasi.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Karutan Sidrap, Perimansyah, mengakui bahwa Hj. Paramita, owner kosmetik MJB yang menjadi sorotan publik, memang tengah menjalani masa pidana dan masih berproses di persidangan.

Namun, ketika dicecar mengenai dugaan perlakuan istimewa yang diterima warga binaan tersebut, termasuk isu fasilitas “napi VIP” dan dugaan setoran Rp20 juta, Karutan Sidrap memilih tidak memberikan klarifikasi substantif.

Alih-alih menjawab pokok pertanyaan, ia hanya merespons singkat, “Datang aja ke rutan.”

Sikap tersebut memunculkan tanda tanya publik mengingat isu yang beredar menyangkut dugaan perlakuan khusus terhadap narapidana yang seharusnya mendapatkan perlakuan setar

a di dalam lembaga pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *