MAKASSAR — Fraksi NasDem DPRD Kota Makassar menyoroti rencana perubahan mekanisme pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) yang mengacu pada penyesuaian Perwali No. 27 Tahun 2022. Anggota DPRD Makassar Andi Odhika Cakra Satriawan menilai skema baru berpotensi menghapus pemilihan langsung Ketua RW dan menggantinya dengan musyawarah para Ketua RT.
Menurut Andi Odhika, pelaksanaan yang direncanakan Juni–Juli 2025 akan mempertahankan pemilihan langsung untuk Ketua RT, sementara Ketua RW dipilih oleh para Ketua RT terpilih. Setelah itu, RT dan RW bersama menyusun pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
“Pemilihan Ketua RT dan RW harus diatur demokratis, seragam, dan transparan. Jangan sampai ada perbedaan mekanisme yang memicu ketimpangan representasi,” ujarnya, Sabtu (17/5/2025).
Ia menegaskan, RT–RW merupakan ujung tombak layanan publik di tingkat lingkungan. Karena itu, NasDem mendorong Pemkot membuka sosialisasi dan menerima masukan publik sebelum tahapan dimulai, agar legitimasi kepengurusan tetap kuat.
Ringkasnya
Juknis baru: Ketua RW dipilih lewat musyawarah Ketua RT, bukan pemilihan langsung.
Ketua RT tetap dipilih langsung oleh warga.
NasDem menuntut mekanisme yang adil, seragam, partisipatif, dan transparan.
Pemkot diminta menjamin representasi warga tidak timpang.