mediasulsel.id – Makassar – Aparat gabungan dari Pemerintah Kecamatan Tamalate, Kelurahan Jongaya, dan Satpol PP Kota Makassar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) liar di Jalan Daeng Ngeppe, Kelurahan Jongaya, Senin (2/2/2026) pagi.
Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, memperlancar arus lalu lintas, serta meningkatkan kebersihan lingkungan di kawasan tersebut.
Petugas mengedepankan pendekatan humanis dengan terlebih dahulu memberikan sosialisasi kepada para pedagang. Setelah itu, dilakukan relokasi sementara terhadap barang dagangan yang berada di area terlarang.
Sebanyak enam PKL yang diketahui berjualan tanpa izin resmi diberikan teguran. Mereka juga diminta mematuhi aturan zonasi perdagangan agar tidak kembali menempati lokasi yang melanggar.
Pemerintah setempat berharap langkah ini dapat menciptakan ruang publik yang lebih tertata sekaligus mendorong para pedagang untuk berjualan di lokasi yang telah ditetapkan.




