KENDARI, Mediasulsel.id – Komitmen kuat untuk menutup celah korupsi sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik di sektor pertanahan kembali ditegaskan. Guna mewujudkan hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi menjalin komitmen strategis bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) se-Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kantor Gubernur Sultra, Kendari, pada Kamis (7/5/2026).
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menjelaskan bahwa langkah sinergis lintas lembaga ini merupakan bagian utuh dari transformasi birokrasi. Kebijakan ini diinisiasi langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN guna memastikan hadirnya kepastian hukum serta hak atas tanah bagi masyarakat luas.
“Komitmen ini tentu merupakan inisiasi dari Bapak Menteri, dan tujuannya sangat jelas, yakni untuk peningkatan kualitas layanan pertanahan,” tegas Andi Tenri Abeng usai menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset Barang Milik Daerah (BMD) Wilayah Sultra.
Lebih jauh, ia merinci bahwa komitmen bersama tersebut tidak akan berhenti di atas kertas, melainkan dieksekusi secara taktis melalui sembilan program kerja sama. Program-program inovatif ini dirancang khusus untuk mengurai benang kusut tata kelola lahan serta mengamankan aset-aset vital milik pemerintah daerah yang kerap memicu sengketa.
“Ada tiga fokus dari KPK, itu semua kita coba urai dan selesaikan secara konkret melalui 9 program kerja sama ini,” tambah Andi Tenri Abeng secara lugas.
Kesembilan pilar strategis yang menjadi tumpuan reformasi tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), hingga integrasi layanan pertanahan secara masif ke dalam Mal Pelayanan Publik. Selain itu, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) serta pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) turut menjadi prioritas guna menopang perekonomian kawasan.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi ini untuk mencegah potensi kebocoran uang negara. Ia menyebut bahwa fokus utama KPK dalam agenda ini mencakup peningkatan transparansi pelayanan publik bidang pertanahan dan penertiban legalitas aset pemerintah daerah.
Rapat koordinasi strategis yang membedah kepastian hukum dan iklim investasi ini ditutup dengan penandatanganan komitmen aksi bersama. Agenda penting ini turut dikawal langsung oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, serta dihadiri secara penuh oleh para pimpinan daerah dari seluruh penjuru Provinsi Sulawesi Tenggara.
