mediasulsel.id– MAKASSAR — PT Aditarina Arispratama melalui kuasa hukumnya mengadukan penyerobotan lahan perusahaan di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, ke DPRD Makassar. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Makassar, Dinas Pertanahan Kota Makassar, camat, serta instansi terkait pada Senin (19/5/2025), perusahaan menegaskan telah menempuh langkah persuasif agar lahan yang ditempati warga secara ilegal dikosongkan.
Kuasa hukum PT Aditarina, Andi Alrizal Yudi Putranto, menyebut pendekatan kekeluargaan dipilih sejak awal demi mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Pada forum RDP, pihak perusahaan memperlihatkan dokumen akta jual beli (AJB) sebagai bukti kepemilikan.

Komisi A DPRD Makassar dan perwakilan Pemkot Makassar—melalui Dinas Pertanahan dan Camat Manggala—mengakui keabsahan dokumen tersebut. Kadis Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menegaskan AJB yang dibuat PPAT memiliki kekuatan hukum autentik dan berkedudukan lebih tinggi dibanding kuitansi pembelian atau bukti sewa yang dipegang sebagian warga.
Komisi A menilai PT Aditarina telah menunjukkan itikad baik dengan menyiapkan skema kompensasi bagi keluarga yang sukarela mengosongkan lahan. “Silakan PT Aditarina melanjutkan itikad baik itu sambil berkoordinasi dengan lurah dan camat,” kata Anggota Komisi A, Tri Sulkarnain Ahmad.
Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, mengonfirmasi telah melihat dokumen kepemilikan yang ditunjukkan perusahaan—termasuk sertipikat dan AJB—serta mencatat adanya warga yang mulai memindahkan barang atas kesadaran sendiri. Dinas Pertanahan mendorong dialog tetap diutamakan; namun bila negosiasi buntu, langkah hukum terbuka untuk ditempuh karena perusahaan dinilai memiliki dokumen sah.
Keterangan gambar: Suasana RDP Komisi A DPRD Makassar bersama PT Aditarina, Dinas Pertanahan Kota Makassar, dan instansi terkait di Gedung DPRD Makassar, Senin (19/5/2025); rapat dipimpin Anggota Komisi A Tri Sulkarnain Ahmad.




