,

Heboh di Tenau! Ayah Mendiang Prada Lucky Dijemput Prajurit, Kini Ditahan Denpom Kupang

oleh -13 Dilihat
oleh
Ayah mendiang Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo, tampak bersama kuasa hukumnya, Cosmas Jo Oko, dalam dokumentasi pendampingan hukum terkait proses yang sedang berjalan. (Dok. Tim Kuasa Hukum)
Ayah mendiang Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo, tampak bersama kuasa hukumnya, Cosmas Jo Oko, dalam dokumentasi pendampingan hukum terkait proses yang sedang berjalan. (Dok. Tim Kuasa Hukum)

mediasulsel.id – Kupang — Situasi di Pelabuhan Tenau, Kupang, Nusa Tenggara Timur, mendadak jadi sorotan.

Pelda Christian Namo, ayah mendiang Prada Lucky Namo, disebut dijemput oleh sejumlah prajurit TNI AD sesaat setelah tiba lewat jalur laut pada Rabu (7/1/2026).

banner DPRD Makassar 728x90

Peristiwa itu ikut ramai dibicarakan setelah rekaman video penjemputan beredar di media sosial.

Sempat Menolak, Minta Surat Perintah

Dalam keterangan yang dikutip Kompas.com, Christian sempat mempertanyakan dasar penjemputan.

Ia juga dikabarkan menolak dibawa karena meminta aparat menunjukkan surat perintah resmi.

Di tengah situasi pelabuhan yang padat penumpang, Christian akhirnya bersedia ikut agar kondisi tidak makin ricuh.

Dibawa Sore Hari, Kuasa Hukum Sebut Ditahan

Kuasa hukum Pelda Christian Namo, Cosmas Jo Oko, membenarkan bahwa kliennya kini berada di Denpom Kupang.

Masih mengacu pada laporan Kompas.com, Cosmas menyebut penahanan berlangsung pada sore hari, sekitar pukul 16.40 WITA.

Betul, ditahan di Denpom… sekitar pukul 16.40 Wita,” ujar Cosmas sebagaimana dikutip Kompas.com, Kamis (8/1/2026).

Kuasa Hukum Klaim Tak Bisa Dampingi

Cosmas mengatakan dirinya sempat ikut menuju Denpom dengan maksud menjaga suasana di pelabuhan agar tetap kondusif.

Saya juga ikut ke Denpom maksudnya biar jangan ribut,” kata Cosmas, masih dikutip Kompas.com.

Namun setibanya di Denpom, Cosmas mengaku tidak diberi akses untuk mendampingi kliennya dan belum mendapatkan penjelasan lengkap terkait dasar penahanan.

Kami tidak diizinkan masuk…” ujar Cosmas, sebagaimana dimuat Kompas.com.

Muncul Dugaan Berkaitan Jadwal Sidang Perdata

Dalam pemberitaan yang sama, Cosmas menduga penahanan ini terjadi menjelang agenda sidang perdata yang disebut akan diikuti Christian di Pengadilan Negeri Kupang pada 9 Januari 2026.

Cosmas menilai timing penahanan terasa janggal karena berdekatan dengan proses hukum perdata yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.