MEDIASULSEL.ID Makassar — Personel Satpol PP Makassar kembali menegur Pedagang Kaki Lima (PK5) yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan. Penertiban ini dilakukan pada Selasa (19/11/2024) sore, dengan pendekatan humanis dan persuasif.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Makassar, Muhammad Ridwan, S.T., M.M., yang mewakili Plt. Kasatpol Hasanuddin, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa pelanggaran oleh PK5 di sepanjang Jl. Hertasning semakin marak dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Mereka memanfaatkan bahu jalan untuk berjualan hingga menyebabkan kemacetan, terutama pada jam sibuk. Padahal, keluhan dari warga pengguna jalan terus berdatangan setiap hari,” ungkap Muhammad Ridwan.

Lihat Juga: Satpol PP Kota Makassar Gelar Pelatihan untuk Tingkatkan Kapasitas 300 Anggota Satlinmas
Selain aktivitas PK5, parkir liar kendaraan di bahu jalan juga menjadi penyebab utama kemacetan. Meski patroli penertiban oleh Satpol PP dilakukan setiap hari, pelanggaran kembali terjadi setelah petugas meninggalkan lokasi.
“Langkah persuasif terus kami kedepankan agar mereka bisa bekerja sama. Namun, bila tetap membandel, tindakan lebih tegas akan dipertimbangkan demi kenyamanan pengguna jalan,” tambahnya.
Satpol PP Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan Jl. Hertasning bebas dari aktivitas yang melanggar aturan. (***)