Investigasi Temukan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bontonompo

oleh -7 Dilihat
oleh
IMG20250503174647 scaled
oplus_0

Mediasulsel.id, Gowa – Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal ditemukan beroperasi secara diam-diam di Desa Pa’bundukang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Berdasarkan keterangan warga setempat, kegiatan penambangan berlangsung pada malam hari, diduga untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum dan pihak berwenang.

Tambang tersebut merupakan galian pasir golongan C, jenis usaha yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat serta memerlukan izin resmi dari instansi terkait. Namun, dari informasi yang dihimpun, diduga aktivitas tambang ini tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Untuk memperoleh izin tersebut, pelaku usaha wajib melampirkan sejumlah persyaratan, termasuk dokumen rencana teknis penambangan, peta lokasi, bukti hak atas tanah, serta dokumen lingkungan seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).

Menindaklanjuti laporan masyarakat, sejumlah wartawan melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Rabu (7/5/2025). Dari hasil penelusuran di lapangan, tim menemukan sejumlah titik galian yang kuat dugaan merupakan lokasi penambangan pasir. Di lokasi tersebut terlihat bekas galian dalam jumlah besar, serta jejak aktivitas alat berat yang menunjukkan intensitas kerja tinggi.

Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan tambang tersebut. Selain dinilai merusak lingkungan, aktivitas penambangan juga dikhawatirkan berdampak pada kestabilan tanah dan aliran air di wilayah sekitarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun dinas terkait mengenai legalitas aktivitas tambang tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum. (And)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *