Jadi Ketua Harian Tim LP2B, Menteri Nusron Pastikan Sawah Tak Mudah Dialihfungsi

oleh -16 Dilihat
oleh
Menteri Nusron Jadi Ketua Harian Tim Percepatan LP2B: Pastikan Ketahanan Pangan dan Cegah Penyusutan Sawah
Menteri Nusron Jadi Ketua Harian Tim Percepatan LP2B: Pastikan Ketahanan Pangan dan Cegah Penyusutan Sawah

mediasulsel.id – Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai upaya mengendalikan alih fungsi sawah yang terus mengancam ketahanan pangan nasional. Agenda tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.

banner DPRD Makassar 728x90

“Rapat ini merupakan langkah percepatan pembentukan tim dan verifikasi penetapan LP2B dan LSD, khususnya di 12 provinsi prioritas. Tujuannya jelas, memastikan ketahanan pangan dan melindungi lahan sawah dari tekanan alih fungsi,” ujar Nusron.

Menteri ATR Jadi Ketua Harian Tim Pengendalian Alih Fungsi Sawah

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa Menteri ATR/BPN akan menjadi Ketua Harian Tim Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian. Sementara Menko Pangan bertindak sebagai Koordinator, dan Menko Infrastruktur serta Pengembangan Kewilayahan sebagai Wakil Koordinator.

LP2B merupakan lahan sawah yang ditetapkan untuk dipertahankan secara berkelanjutan dan dilarang dialihfungsikan. Penetapan LP2B berasal dari total Lahan Baku Sawah (LBS), di mana sebagian telah diberi status LSD atau Lahan Sawah yang Dilindungi.

Pemerintah mencatat LBS nasional mencapai 7,38 juta hektare, dan sekitar 87% telah ditetapkan sebagai LP2B. Namun, baru 194 kabupaten/kota atau sekitar 57% yang memasukkan LP2B ke dalam RTRW masing-masing.

“Syarat paling mendasar bagi ketahanan pangan adalah tersedianya lahan sawah. Tanpa itu, tidak ada ruang untuk produksi pangan,” tegas Nusron.

Revisi Perpres 59/2019 dan Perluasan LSD

Nusron juga menyampaikan bahwa revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 sedang disiapkan, terutama untuk menyesuaikan nomenklatur kementerian serta memperluas cakupan LSD dari 8 provinsi menjadi 12 provinsi prioritas.

Sebelum ada kebijakan LSD, alih fungsi sawah di Indonesia mencapai 80–120 ribu hektare per tahun. Namun, di delapan provinsi yang lebih dulu menetapkan LSD, angka tersebut anjlok menjadi hanya 5.618 hektare dalam lima tahun terakhir.

Delapan provinsi tersebut adalah:

Sementara perluasan LSD mencakup:
Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Menko Pangan: Petani Kini Lebih Tenang

Menko Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah percepatan tersebut.

“Ini kabar baik. Dengan LP2B dan LSD, petani bisa lebih tenang karena sawah mereka tidak bisa lagi dikonversi. Lahan mereka aman dalam jangka panjang. Semoga proses ini segera tuntas,” ucapnya.

Turut Hadir

Rapat turut dihadiri Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Diaz Hendropriyono, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait. Mendampingi Menteri Nusron hadir Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Sekretaris Ditjen Tata Ruang Reny Windyawati, serta Direktur Pengendalian Hak Tanah dan Alih Fungsi Lahan Andi Renald.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.