Jadi Motivator Warga Binaan, Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

oleh -2940 Dilihat
oleh
Setya Novanto
Setya Novanto/IST

mediasulsel.id – Bandung – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat pada Jumat (16/8/2025) setelah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Terpidana korupsi e-KTP ini dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik selama masa pidana.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, mengatakan Setnov sudah melunasi seluruh kewajiban uang pengganti Rp 43,73 miliar serta tambahan Rp 5,3 miliar, ditambah denda Rp 500 juta. “Sudah lunas. Untuk PB dari Sukamiskin hanya Pak Setya Novanto,” kata Kusnali, dikutip Tempo.

Penyebab Bebas Bersyarat

Salah satu pertimbangan utama adalah rekam jejak berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan. Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menyebut Setnov berperan sebagai motivator warga binaan.

“Dia itu menjadi motivator atau inisiator. Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan. Dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin. Jadi kegiatannya tuh seperti itu di antaranya,” ujar Rika usai acara pemberian remisi di Lapas Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025), dikutip Tirto.

Rika menjelaskan,  klinik hukum yang diinisiasi Setnov  pemberian pembebasan bersyarat tidak diskriminatif. Siapapun warga binaan yang memenuhi syarat berhak mendapatkannya, termasuk Setya Novanto

“Artinya seperti Pak Dirjen sampaikan. Non-diskriminasi. Siapapun yang menuhi persyaratan akan diberikan remisi umum, remisi dasawarsa termasuk juga integrasi. PB (Pembebasan Bersyarat), CB (Cuti Bersyarat), dan CMB (Cuti Menjelang Bebas), semuanya,” katanya.

Vonis Awal

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada 2018 dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Selain pidana badan, ia diwajibkan membayar uang pengganti dan denda Rp 500 juta. Setelah menjalani lebih dari 2/3 masa tahanan dan aktif mengikuti pembinaan, ia pun lolos program integrasi pembebasan bersyarat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.