mediasulsel.id – MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memberikan kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang berstatus paruh waktu. Pada tahun 2026 ini, mereka dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR), sama seperti aparatur lainnya di lingkup Pemkot Makassar.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Regulasi itu telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Kamis (12/3/2026).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, mengatakan proses pencairan THR saat ini tengah dipersiapkan dan ditargetkan dapat segera dibayarkan.
“Perwali TPP ASN dan THR Nomor 2 Tahun 2026 sudah diteken Pak Wali Kota. Proses pencairan paling lambat Jumat bisa cair, termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK full juga mendapat THR,” ujar Dakhlan, Kamis (12/3/2026).
Kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin untuk memberikan perhatian yang merata kepada seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.
Pemerintah ingin memastikan seluruh pegawai yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik juga dapat merasakan manfaat kebijakan tersebut, terutama dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Melalui kebijakan ini, pencairan THR tidak hanya diberikan kepada ASN dan PPPK penuh waktu, tetapi juga kepada PPPK berstatus paruh waktu. Kebijakan ini menjadi langkah baru yang lebih inklusif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan adanya Perwali tersebut, PPPK paruh waktu resmi masuk dalam daftar penerima THR di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Besaran yang diterima mengacu pada Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Dakhlan menjelaskan, perhitungan THR mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional.
Formula yang digunakan adalah masa kerja berjalan dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan gaji yang diterima.
“Perhitungannya dihitung dari keluarnya SK. Masa kerja berjalan dikali gaji, kemudian dibagi 12 bulan,” jelasnya.
Saat ini Pemerintah Kota Makassar juga tengah memproses pencairan THR bagi ASN. Meski demikian, waktu pembayaran masih cukup fleksibel karena masih tersedia waktu hingga awal pekan depan.
Namun pemerintah berupaya agar pembayaran dapat dilakukan lebih cepat.
“Masih ada waktu juga Senin dan Selasa, tapi kita upayakan kalau bisa hari Jumat itu sudah bisa dibayarkan,” tambah Dakhlan.
Ia menegaskan bahwa secara umum substansi Perwali terkait THR tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Perbedaan utama hanya terletak pada kebijakan yang kini juga mencakup PPPK paruh waktu.

Lihat Juga: Pangan Murah Digelar di Makassar Selama 10 Hari Terakhir Ramadan, Minyak Rp15 Ribu/Liter
“Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara tahun lalu dengan tahun sekarang, hampir sama. Bedanya hanya terkait PPPK paruh waktu itu,” katanya.
Terkait besaran anggaran, Dakhlan menyebutkan bahwa untuk THR ASN di lingkup Pemerintah Kota Makassar diperkirakan mencapai sekitar Rp70 miliar.
Sementara jika digabungkan dengan pegawai paruh waktu, total anggaran yang disiapkan diperkirakan mencapai sekitar Rp86 miliar.
“Kalau untuk ASN sekitar 70-an miliar. Kalau digabung dengan paruh waktu sekitar 86 miliar. Tapi kepastiannya nanti, karena saya tidak bisa mendahului pimpinan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa besaran THR untuk pegawai paruh waktu tentu tidak akan disamakan dengan ASN. Meski demikian, pemerintah tetap berupaya memberikan bantuan yang dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka menjelang Hari Raya.
“Kalau disamakan tentu tidak mungkin. Tapi setidaknya ada yang bisa membantu memenuhi kebutuhannya,” tutup Dakhlan.
Diketahui, saat ini jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Makassar yang telah bertransformasi menjadi PPPK pada masa kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah mencapai sekitar 8.854 orang.
Jumlah tersebut menunjukkan besarnya perhatian pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kerja sekaligus perlindungan bagi para pegawai yang selama ini mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.











