BeritaHukumKriminalSulsel

Kalapas Bollangi Bungkam, Dugaan Napi Bebas Pakai HP hingga Kendalikan Sabu dari Dalam Lapas Belum Dijawab

11
×

Kalapas Bollangi Bungkam, Dugaan Napi Bebas Pakai HP hingga Kendalikan Sabu dari Dalam Lapas Belum Dijawab

Sebarkan artikel ini
IMG 20260718 142002
Oplus_16908288

Makassar, Mediasulsel.id – Kepala Lapas Kelas IIA Sungguminasa (Bollangi) memilih bungkam di tengah mencuatnya dugaan serius yang menyeret salah seorang narapidana berinisial ISP. Meski telah dimintai konfirmasi, Kalapas belum memberikan penjelasan terkait dugaan narapidana tersebut bebas menggunakan telepon genggam dari dalam lapas, mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu, hingga meneror seorang mahasiswi di Kota Makassar.

Tak hanya Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Sungguminasa juga belum memberikan respons atas konfirmasi yang disampaikan redaksi melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon.

Sikap diam pihak Lapas menjadi sorotan lantaran dugaan yang mencuat bukan sekadar pelanggaran tata tertib, melainkan menyangkut dugaan penggunaan barang terlarang di dalam lapas, dugaan pengendalian peredaran narkotika dari balik jeruji besi, serta dugaan intimidasi terhadap seorang warga.

Korban berinisial AMY (20) mengaku hampir setiap hari menerima komunikasi yang diduga dilakukan ISP menggunakan telepon genggam dari dalam lapas. Ancaman yang diterimanya, kata dia, telah mengganggu aktivitas hingga berdampak pada kondisi mentalnya.

“Saya sampaikan ini ke media karena hampir setiap hari dia mengganggu aktivitas saya. Mental saya hancur karena dia terus mengancam akan memviralkan tangkapan layar dan rekaman video call kami,” ujar AMY kepada wartawan, Rabu (15/7/2026) dini hari.

AMY berharap pihak Lapas segera mengambil langkah konkret apabila dugaan tersebut benar terjadi agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa.

“Kalau memang benar dia masih bebas menggunakan handphone dari dalam lapas, saya berharap pihak lapas segera bertindak agar tidak ada korban berikutnya,” katanya.

AMY juga mengaku ISP pernah menyampaikan kepadanya bahwa dirinya memperoleh perlakuan khusus selama menjalani pidana. Bahkan, ISP disebut mengaku masih dapat mengendalikan dan mengedarkan narkotika jenis sabu dari dalam lapas.

“Dia sendiri yang mengaku mendapat pelayanan khusus. Hampir setiap hari video call dan chat dengan saya. Bahkan dia juga mengaku masih bisa mengendalikan dan mengedarkan sabu dari dalam lapas. Itu yang membuat saya semakin takut,” ungkapnya.

Keterangan senada juga disampaikan seorang sumber internal berinisial C yang menyebut ISP berada di kamar BA 6. Ia meminta dugaan penggunaan telepon genggam dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak lapas.

“Setahu saya dia berada di kamar BA 6. Soal penggunaan handphone silakan dibuktikan pihak lapas. Yang jelas dia memang sering menghubungi perempuan dan mengganggu hubungan orang lain. Kalau ada yang dirugikan sebaiknya melapor secara resmi,” ujarnya.

Apabila terbukti, dugaan tersebut
berpotensi melanggar Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 yang secara tegas melarang warga binaan memiliki atau menggunakan telepon genggam di dalam lapas.

Dugaan itu juga bertolak belakang dengan komitmen Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam memberantas praktik HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) di seluruh lembaga pemasyarakatan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Lapas Kelas IIA Sungguminasa dan KPLP tetap belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan redaksi.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi. Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait, berita ini akan diperbarui sebagai bagian dari asas keberimbangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *