Mediasulsel.id, Makassar, Senin, 17 Agustus 2026 — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Makassar mulai menerapkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian proses balik nama sertipikat tanah maksimal 10 hari.
Kantah Makassar menjadi salah satu dari 17 kantor pertanahan di Indonesia yang menerapkan layanan tersebut pada tahap awal transformasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Layanan ini memberikan acuan waktu yang lebih jelas bagi masyarakat yang mengurus peralihan hak atau balik nama sertipikat di Kota Makassar.
Kantah Makassar Masuk Tahap Awal Penerapan
Peralihan Hak Terintegrasi diluncurkan dalam kegiatan Launching Transformasi Layanan dan Organisasi yang digelar Kementerian ATR/BPN pada Senin, 17 Agustus 2026.
Peluncuran tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Kantah Kota Makassar masuk dalam kelompok 17 kantor pertanahan yang mulai menjalankan inovasi tersebut.
Keikutsertaan Kantah Makassar menjadi bagian dari penerapan awal transformasi layanan pertanahan di sejumlah daerah. Program ini diarahkan untuk meningkatkan kepastian, kecepatan, dan keterpaduan proses pelayanan kepada masyarakat.
Balik Nama Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari
Peralihan Hak Terintegrasi dirancang untuk menyatukan rangkaian proses peralihan hak sehingga waktu penyelesaiannya dapat diukur dengan lebih jelas.
Melalui skema tersebut, proses balik nama sertipikat ditargetkan rampung dalam waktu maksimal 10 hari. Batas waktu itu merupakan target penyelesaian layanan yang diterapkan pada kantor pertanahan peserta tahap awal, termasuk Kantah Kota Makassar.
Target tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pemohon dalam memantau penyelesaian administrasi peralihan hak. Masyarakat juga memperoleh gambaran waktu yang lebih terukur saat mengurus perubahan nama pemegang hak pada sertipikat tanah.
Perkuat Kepastian Layanan Pertanahan
Penerapan layanan terintegrasi menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan ATR/BPN agar proses administrasi semakin efektif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Bagi warga Kota Makassar, inovasi ini diharapkan mempercepat pelayanan sekaligus memperkuat kepastian waktu dalam pengurusan balik nama sertipikat.
Kantah Makassar akan menjalankan layanan tersebut sebagai salah satu kantor pertanahan pada fase awal penerapan. Pelaksanaannya menjadi bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, jelas, dan terintegrasi.
Informasi mengenai skema penerapan nasional dapat dibaca dalam artikel Balik Nama Sertipikat Ditargetkan Rampung 10 Hari, ATR/BPN Uji Layanan di 17 Kantah.
