mediasulsel.id Makassar,Kantor Pertanahan Kota Makassar menyelenggarakan gelar akhir kasus permohonan pembatalan sertipikat di Ruang Rapat Baruga Pa’bicara Butta, Kamis (03/07/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Adri Virly Rachman, S.ST., M.H.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Andrie Saputra Prins, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Dyah Faizal, S.E. Agenda ini merupakan bagian dari tahapan penyelesaian sengketa pertanahan, khususnya terkait permohonan pembatalan sertipikat hak atas tanah.
Pelaksanaan gelar akhir ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Melalui forum ini, seluruh aspek administratif, teknis, dan yuridis terkait permohonan pembatalan sertipikat dikaji dan dibahas secara menyeluruh oleh tim internal Kantor Pertanahan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan.
Kegiatan gelar akhir merupakan tahapan krusial dalam memastikan bahwa setiap permohonan pembatalan sertipikat ditangani secara objektif dan sesuai prosedur yang berlaku. Dengan demikian, penyelesaian kasus pertanahan dapat berjalan transparan dan berkeadilan.