Makassar

Kantor Pertanahan Makassar Jelaskan Prosedur Pemecahan Bidang Tanah

0
Kantor Pertanahan Makassar Jelaskan Prosedur Pemecahan Bidang Tanah
Kantor Pertanahan Makassar Jelaskan Prosedur Pemecahan Bidang Tanah

Mediasulsel.id, Makassar, Senin, 08/06/2026 – Kantor Pertanahan Kota Makassar mengimbau masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan. Layanan ini cukup sering diajukan masyarakat untuk berbagai keperluan seperti pembagian warisan, penjualan sebagian bidang tanah, hingga pengembangan kavling perumahan.

Pemecahan bidang tanah membagi satu bidang terdaftar menjadi beberapa bidang baru yang masing-masing diterbitkan sertipikat tersendiri. Untuk mengajukan permohonan, masyarakat diminta menyiapkan sertipikat asli, fotokopi KTP dan KK, surat permohonan, serta SPPT PBB tahun terakhir yang telah dilunasi. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan status hak setiap bidang baru mengikuti bidang induk.

Syarat Umum dan Dokumen Pendukung

Untuk mengajukan permohonan, pemohon wajib menyerahkan sejumlah dokumen pokok. Dokumen tersebut meliputi:

  • Sertipikat tanah asli
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemilik
  • Surat permohonan pemecahan
  • SPPT PBB tahun terakhir beserta bukti pelunasannya

Bagi pengembang perumahan, tambahan persyaratan berupa rencana tapak atau site plan yang telah disetujui pemerintah daerah harus dilampirkan. Sementara itu, tanah yang berasal dari warisan wajib dilengkapi surat keterangan waris atau akta waris serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Proses Pengukuran dan Penerbitan Sertipikat Baru

Setelah permohonan diterima, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran lapangan dan menyusun peta bidang tanah sesuai rencana pemecahan. Selanjutnya, administrasi diproses hingga penerbitan sertipikat baru setelah seluruh tahapan teknis dan persyaratan terpenuhi. Setiap bidang hasil pemecahan akan mendapatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru, sementara data bidang induk diberi catatan pemecahan.

Tidak semua jenis hak atas tanah dapat dipecah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak dapat dilakukan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan. Hal ini perlu dicermati pemohon sebelum melangkah.

Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui aplikasi Sentuh Tanahku di menu Layanan dan memilih Info Layanan Pemecahan. Konsultasi langsung juga bisa dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Makassar. Kantor Pertanahan berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan profesional guna mendukung kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

Exit mobile version