TAKALAR – Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum atas tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar melaksanakan tindak lanjut pertemuan terkait lokasi pencadangan lahan eks transmigrasi di Kantor Desa Laikang, Kecamatan Laikang, pada Senin (11/5/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar dalam mendukung penataan dan pengelolaan aset pertanahan secara terukur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pertemuan tersebut melibatkan berbagai pihak terkait guna membahas langkah-langkah strategis dalam proses identifikasi dan penataan lokasi eks transmigrasi.
Melalui koordinasi yang intensif dan pembahasan bersama, diharapkan seluruh tahapan kegiatan dapat berjalan secara optimal, tepat sasaran, dan memberikan kejelasan status pertanahan bagi masyarakat. Selain itu, sinergi antarinstansi dan pemerintah setempat menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran proses penataan lahan eks transmigrasi di wilayah tersebut.
Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung terciptanya kepastian hukum serta pemanfaatan tanah yang berkelanjutan bagi masyarakat.
