Karyawan Pabrik Kecap UD. Naga Mas, Resmi Terdaftar Di BPJS Ketenagakerjaan

oleh -4 Dilihat
oleh
IMG 20250319 WA0111

Mediasulsel.id, Gowa– UD. Naga Mas menunjukkan komitmen kuat terhadap kesejahteraan karyawannya dengan mendaftarkan seluruh karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini diwujudkan melalui kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Makassar, yang ditandai dengan kunjungan tim BPJS Ketenagakerjaan ke kantor UD. Naga Mas pada Rabu, 19 Maret 2025.

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Zubair, Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Makassar.

Kunjungan ini menandai proses pendaftaran seluruh karyawan UD. Naga Mas ke BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada seluruh pekerjanya.

“Kami di UD. Naga Mas sangat mengapresiasi kerjasama ini,” ujar Narto, Pimpinan UD. Naga Mas. Bermula dari usaha kecil dan hingga saat ini masih eksis melayani permintaan pasar.

Kami memproduksi kecap, saus, sambal, dan sirup dengan kurang lebih 50 karyawan. Perlindungan dan kesejahteraan karyawan merupakan prioritas utama kami. Pendaftaran seluruh karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan merupakan bukti nyata komitmen tersebut,” tambahnya.

Zubair, Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Makassar, menyatakan apresiasinya atas komitmen UD. Naga Mas. “Kami sangat mengapresiasi langkah UD. Naga Mas dalam mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan contoh nyata kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya.

Dengan terdaftarnya seluruh karyawan, mereka akan mendapatkan perlindungan yang komprehensif, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Semoga kerjasama ini dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan lain untuk turut serta melindungi karyawan mereka,” ujar Zubair.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan Makassar mengapresiasi komitmen UD. Naga Mas dalam melindungi seluruh karyawannya. Dengan terdaftarnya seluruh karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan mendapatkan perlindungan optimal dan jaminan keselamatan kerja yang memadai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *