Gowa, Mediasulsel.id – Keluarga Kerajaan Gowa bersama masyarakat adat menggelar apel persiapan aksi sebagai langkah konsolidasi menjelang unjuk rasa besar yang dijadwalkan berlangsung pada 5–6 Agustus 2026. Dalam aksi tersebut, mereka akan mendesak DPRD Kabupaten Gowa agar mencabut Peraturan Daerah (Perda) Lembaga Adat Daerah (LAD) Nomor 5 Tahun 2016, yang dinilai menghilangkan kewenangan adat Kesultanan Gowa.
Apel yang digelar di kawasan Istana Balla Lompoa, Sungguminasa, Sabtu (1/8/2026), dihadiri rumpun keluarga kerajaan dan masyarakat adat sebagai bentuk penyatuan sikap sebelum turun ke jalan menyuarakan tuntutan mereka.
Polemik utama yang menjadi sorotan adalah Pasal 1 Ayat (3) Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016, yang mengatur bahwa Bupati Gowa secara ex officio menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat Daerah sekaligus menjalankan fungsi Sombaiya (Raja Gowa). Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan sejarah, tatanan adat, dan sistem pewarisan Kesultanan Gowa.
“Tuntutan kami sangat jelas. Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016 harus dicabut karena telah mengaburkan eksistensi Kesultanan Gowa. Jabatan Sombaiya tidak bisa dilekatkan secara otomatis kepada kepala daerah melalui sebuah perda,” tegas Andi Muhammad Imam Daeng Situju Bin Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III saat apel.
Selain mendesak pencabutan perda, keluarga kerajaan juga menuntut pengelolaan Istana Balla Lompoa dikembalikan kepada keluarga Kerajaan Gowa. Menurut mereka, istana bukan sekadar aset pemerintah daerah, melainkan simbol sejarah, budaya, dan marwah Kesultanan Gowa yang harus dikelola oleh pewaris kerajaan.
“Kami meminta agar pengelolaan Istana Balla Lompoa dikembalikan kepada keluarga kerajaan. Ini adalah simbol kehormatan Kesultanan Gowa yang harus dijaga sesuai nilai-nilai adat,” ujarnya.
Mereka mengungkapkan, perjuangan tersebut sejatinya telah dimulai sejak 2019. Saat itu, kata mereka, telah tercapai kesepakatan dengan pemerintah daerah yang memuat tiga poin penting, yakni pengukuhan Raja Gowa, revisi Perda LAD, dan pengembalian pengelolaan Istana Balla Lompoa.
Namun hingga kini, hanya pengukuhan Andi Kumala Ijo sebagai Raja Gowa yang terealisasi. Sementara dua poin lainnya belum mendapat tindak lanjut.
“Dari tiga kesepakatan yang pernah dibuat, hanya satu yang dijalankan. Revisi perda dan pengembalian pengelolaan istana hingga hari ini belum dipenuhi,” katanya.
Menurut mereka, tuntutan tersebut baru kembali disuarakan secara terbuka karena masa jabatan bupati yang terlibat dalam kesepakatan tahun 2019 telah berakhir, sehingga mereka berharap pemerintahan yang baru dapat menyelesaikan persoalan yang selama ini belum tuntas.
Sebagai bentuk tekanan politik, keluarga kerajaan memastikan akan menggelar aksi damai di Kantor DPRD Kabupaten Gowa pada 5 dan 6 Agustus 2026. Mereka menegaskan aksi akan terus dilakukan hingga pemerintah daerah dan DPRD memberikan kepastian terhadap tuntutan pencabutan Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016 serta pengembalian pengelolaan Istana Balla Lompoa.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak adat melalui cara yang damai dan konstitusional. Harapan kami, pemerintah dan DPRD mendengar aspirasi masyarakat adat serta mengembalikan marwah Kesultanan Gowa sebagaimana mestinya,” tutupnya.















