Keluhan Warga Soal Tarif Parkir Tinggi, Parkir Ruko Diamond Panakkukang Ternyata Ilegal

oleh -0 Dilihat
oleh
Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, memimpin rapat koordinasi terkait penertiban parkir liar di kawasan Ruko Diamond, Kecamatan Panakkukang, Makassar. (Dok. Humas Pemkot Makassar)
Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, memimpin rapat koordinasi terkait penertiban parkir liar di kawasan Ruko Diamond, Kecamatan Panakkukang, Makassar. (Dok. Humas Pemkot Makassar)

mediasulsel.id – MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait tingginya tarif parkir di kawasan ruko Diamond Panakkukang. Setelah dilakukan pemeriksaan, pengelolaan parkir di kawasan tersebut diketahui belum mengantongi izin resmi sehingga dinilai ilegal.

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi penertiban parkir di kawasan ruko Diamond Ramayana, Kecamatan Panakkukang, yang digelar di Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026). Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly dan dihadiri perwakilan TNI-Polri serta sejumlah instansi terkait.

Menurut Zulkifly, keluhan masyarakat muncul karena tarif parkir dianggap terlalu mahal dan pengelolaannya tidak berjalan maksimal. Ia menjelaskan bahwa kawasan ruko memiliki sistem kepemilikan yang berbeda dengan pusat perbelanjaan atau mal karena setiap unit dimiliki oleh pemilik yang berbeda.

“Berbeda dengan mal yang dikelola satu perusahaan, ruko di kawasan ini merupakan hak milik masing-masing pemilik. Karena itu pengelolaan parkir seharusnya melalui kesepakatan bersama para pemilik ruko,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran Pemkot Makassar, diketahui bahwa pengelolaan parkir di kawasan tersebut belum memiliki izin operasional resmi. Pengelola disebut hanya memiliki kode KBLI 52215, namun belum mengantongi izin pengelolaan parkir yang sah.

Selain itu, standar pengelolaan parkir dinilai belum memenuhi ketentuan, seperti tidak adanya sistem keamanan memadai, CCTV, serta standar operasional yang jelas.

Atas temuan tersebut, Pemkot Makassar berencana melakukan penertiban parkir di kawasan ruko Diamond Panakkukang. Penertiban ini didasari dua hal utama, yakni adanya keluhan resmi dari masyarakat serta tidak adanya izin pengelolaan parkir yang sah.

Namun demikian, penertiban dijadwalkan dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri. Saat ini pemerintah masih melengkapi sejumlah dokumen penting, termasuk surat keluhan masyarakat dari pihak kecamatan dan kelurahan serta berita acara penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) dari pengembang.

Pemkot Makassar juga meminta Perumda Parkir Makassar Raya menyiapkan skema pengelolaan parkir apabila nantinya kawasan tersebut diserahkan untuk dikelola pemerintah kota, dengan tetap melibatkan masyarakat setempat.