Kenali Tata Cara & Syarat Pemecahan Bidang Tanah untuk Pemegang Hak

oleh -2835 Dilihat
oleh
ATR/BPN Layani Warga di Loket, Urus Pertanahan Makin Ringkas
ATR/BPN Layani Warga di Loket, Urus Pertanahan Makin Ringkas

mediasulsel.id – JAKARTA — Pemecahan bidang tanah menjadi layanan pertanahan yang kerap diajukan masyarakat—mulai dari pembagian waris, jual beli sebagian bidang, hingga pengembangan perumahan yang memerlukan pemecahan kavling.

Sesditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan pemecahan adalah proses membagi satu bidang tanah bersertipikat menjadi beberapa bidang baru, masing-masing dengan sertipikat sendiri. “Sertipikat induk menjadi tidak berlaku setelah proses pemecahan rampung,” ujar Shamy di Jakarta, Kamis (02/10/2025).

banner DPRD Makassar 728x90

Apa itu pemecahan bidang tanah?

  • Dilakukan atas permohonan pemegang hak.

  • Satu bidang terdaftar dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum sama seperti asalnya.

Dasar hukum

Dokumen yang perlu disiapkan

Alur layanan

  1. Permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan.

  2. Pengukuran ulang oleh petugas dan penyusunan peta bidang baru (biaya sesuai ketentuan).

  3. Penerbitan sertipikat baru untuk tiap bidang hasil pemecahan; sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku.

Batasan penting

  • Pemecahan dilarang untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat atas nama perseorangan, sesuai Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3).

Intinya: Ajukan permohonan dengan berkas lengkap, siapkan tahapan pengukuran, dan pastikan status hukum bidang asal jelas agar penerbitan sertipikat baru berjalan mulus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.