Kepala SDN KIP Maccini Bantah Isu Jual Beli Jabatan, Tegaskan Pengangkatan Sesuai Aturan

oleh -4 Dilihat
oleh
Kepala SDN KIP Maccini Bantah Isu Jual Beli Jabatan, Tegaskan Pengangkatan Sesuai Aturan

mediasulsel.id, Makassar, Minggu, 05/07/2026 — Kepala UPTD SPF SD Negeri KIP Maccini, Suardi Salpin, S.Pd.I., S.Pd., M.M., membantah isu dugaan jual beli jabatan yang mencatut namanya dan beredar melalui salah satu grup WhatsApp.

Suardi menegaskan penugasannya kembali sebagai kepala sekolah ditempuh melalui prosedur resmi, mulai dari seleksi, uji kompetensi, hingga pemutakhiran data pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Klarifikasi tersebut disampaikan di tengah sorotan publik terhadap dugaan praktik transaksional dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Ia meminta tudingan terhadap dirinya tidak langsung dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui dokumen, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, atau proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Suardi Salpin Bantah Membayar untuk Menjadi Kepala Sekolah

Suardi mengatakan perjalanan kariernya sebagai kepala sekolah dibangun melalui pengabdian, pencapaian kerja, dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

“Saya menjadi kepala sekolah melalui dedikasi, prestasi, dan kerja keras, bukan karena praktik yang bertentangan dengan aturan,” kata Suardi dalam klarifikasinya.

Ia membantah pernah memberikan uang atau imbalan kepada pihak tertentu untuk memperoleh maupun mempertahankan jabatan kepala sekolah.

banner DPRD Makassar 728x90

Menurut Suardi, tindakan membeli jabatan bertentangan dengan prinsip yang selama ini dipegangnya sebagai pendidik dan aparatur yang bekerja dalam pelayanan publik.

Ia juga menilai praktik tersebut, apabila benar terjadi, dapat merusak sistem birokrasi pendidikan karena penempatan kepala sekolah semestinya didasarkan pada kemampuan, integritas, pengalaman, dan rekam jejak.

“Saya tidak akan menempuh jalan yang melanggar aturan, apalagi membayar untuk menjadi kepala sekolah,” ujarnya.

Suardi menambahkan bahwa praktik transaksional dalam pengisian jabatan dapat bertentangan dengan upaya pencegahan korupsi dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Ia mengaku telah mengikuti seluruh tahapan yang dipersyaratkan sebelum kembali mendapatkan penugasan sebagai kepala sekolah.

Tahapan tersebut, menurut Suardi, mencakup Computer Assisted Test atau CAT, uji kompetensi kepala sekolah, serta pemutakhiran data pada sistem Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ia menyebut seluruh proses itu berlangsung melalui mekanisme yang ditetapkan dan dapat ditelusuri melalui dokumen administrasi terkait.

Namun, pernyataan mengenai kelulusan setiap tahapan tersebut merupakan penjelasan Suardi yang masih dapat diverifikasi lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar maupun lembaga pemeriksa jika diperlukan.

Suardi juga menjadikan lokasi penugasannya saat ini sebagai salah satu dasar bantahan terhadap tudingan adanya kepentingan tertentu dalam proses penempatan.

Ia mengatakan jumlah peserta didik di SD Negeri KIP Maccini lebih sedikit dibandingkan sekolah tempatnya bertugas sebelumnya.

Menurut dia, kondisi itu menunjukkan penempatannya bukan dilakukan untuk memperoleh sekolah dengan jumlah murid atau pengelolaan anggaran yang lebih besar.

Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi isu mengenai adanya calon kepala sekolah yang disebut membayar untuk mendapatkan penempatan pada sekolah tertentu.

Suardi menegaskan dirinya siap memberikan penjelasan apabila diminta oleh Dinas Pendidikan, Inspektorat, DPRD, atau lembaga berwenang lainnya.

Ia berharap setiap pemeriksaan dilakukan secara objektif agar tuduhan yang beredar dapat diuji berdasarkan fakta dan bukan sekadar percakapan di media sosial.

Aturan Penugasan Kepala Sekolah dan Pentingnya Verifikasi

Aturan yang dirujuk Suardi adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Regulasi tersebut berlaku sejak 14 Mei 2025 dan mengatur penyediaan calon kepala sekolah, mekanisme serta masa penugasan, pemberhentian, hingga penjaminan mutu proses pengangkatan kepala sekolah.

Dalam aturan itu, penugasan guru aparatur sipil negara sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan milik pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan periodisasi.

Setiap periode berlangsung selama empat tahun dan secara normal dapat dijalankan sebanyak dua periode berturut-turut dengan tetap memperhatikan hasil penilaian kinerja.

Peraturan tersebut juga mengatur kepala sekolah dapat dipindahkan ke satuan administrasi pangkal lain setelah bertugas paling singkat dua tahun pada sekolah sebelumnya.

Ketentuan peralihan dalam Pasal 31 menyatakan kepala sekolah yang sedang menjalani penugasan tetap melaksanakan tugas sampai periode penugasannya berakhir.

Suardi menilai ketentuan itu menjadi salah satu dasar yang menjelaskan status penugasannya sebagai kepala sekolah definitif yang masih memiliki masa jabatan.

Meski demikian, pemenuhan aturan dalam setiap pengangkatan tetap perlu dibuktikan melalui surat keputusan, dokumen periodisasi, hasil penilaian kinerja, data kepegawaian, dan berkas seleksi.

Karena itu, klarifikasi Suardi tidak menghilangkan kewenangan lembaga pengawas untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan resmi yang dilengkapi bukti awal.

Pada saat yang sama, tuduhan yang hanya beredar melalui grup WhatsApp tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang terlibat dalam jual beli jabatan.

Setiap informasi perlu diverifikasi dengan meminta penjelasan kepada pihak yang dituduh, instansi yang menerbitkan keputusan, serta pihak yang mengaku mengetahui atau mengalami langsung peristiwa tersebut.

Suardi meminta masyarakat lebih berhati-hati menyebarkan nama, foto, atau tuduhan terhadap seseorang tanpa memastikan kebenaran informasi.

Ia mengingatkan penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dapat merugikan nama baik individu sekaligus menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekolah.

Suardi juga mengajak masyarakat menggunakan saluran pengaduan resmi jika memiliki bukti mengenai dugaan penyimpangan dalam pengisian jabatan kepala sekolah.

Laporan resmi dinilai lebih efektif karena dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen, permintaan keterangan, dan penelusuran aliran dana apabila terdapat dugaan transaksi.

Klarifikasi ini menjadi hak jawab Suardi atas informasi yang mencatut namanya dan beredar di ruang percakapan digital.

Hingga ada hasil pemeriksaan dari lembaga berwenang, tuduhan terhadap Suardi tetap harus ditempatkan sebagai dugaan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pengusutan dugaan jual beli jabatan kepala sekolah tetap diperlukan secara transparan, tetapi pemeriksaan harus diarahkan kepada bukti dan tidak digunakan untuk menghakimi pihak tertentu melalui opini di media sosial.

Hasil pemeriksaan yang terbuka dan objektif dibutuhkan untuk melindungi kepala sekolah yang mengikuti prosedur sekaligus menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.