Kini Bisa Petakan Tanah Lewat Ponsel, ATR/BPN Hadirkan Fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku

oleh -1 Dilihat
oleh
WhatsAppImage2026 05 29at09.58.14

mediasulsel.id – Makassar – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi digital di bidang pertanahan. Salah satu inovasi yang kini dapat dimanfaatkan masyarakat adalah fitur Swaplotting pada aplikasi Sentuh Tanahku, yang memungkinkan pemetaan bidang tanah dilakukan secara mandiri melalui smartphone.

Melalui fitur ini, masyarakat dapat mengajukan titik lokasi bidang tanah secara online tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan. Data yang dikirimkan nantinya akan diverifikasi oleh petugas sebelum dimasukkan ke dalam sistem peta digital pertanahan nasional.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa fitur Swaplotting dirancang untuk mempercepat pemetaan bidang tanah sekaligus meningkatkan akurasi data pertanahan melalui partisipasi masyarakat.

Menurutnya, pemilik tanah yang bidangnya belum terpetakan dapat mengirimkan lokasi tanah secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Setelah itu, Kantor Pertanahan akan melakukan verifikasi berdasarkan data dan dokumen yang tersedia sebelum bidang tanah tersebut dicatat dalam sistem digital.

Fitur ini dinilai sangat membantu, baik bagi masyarakat yang belum memiliki sertipikat maupun yang masih menggunakan sertipikat analog. Dengan keterlibatan langsung pemilik tanah, proses pembaruan data pertanahan dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan terintegrasi.

Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat cukup mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui perangkat Android maupun iOS, kemudian mengaktifkan fitur lokasi pada telepon genggam.

Bagi pemilik tanah yang telah memiliki sertipikat analog, pengguna dapat memilih menu “Bersertipikat” dan melengkapi sejumlah data, mulai dari nomor hak, luas bidang tanah, lokasi, hingga mengunggah foto sertipikat sebagai dokumen pendukung.

Sementara bagi masyarakat yang belum memiliki sertipikat, tersedia pilihan “Belum Sertipikat”. Pengguna diminta melampirkan identitas diri, alas hak, lokasi tanah, serta bukti pembayaran pajak untuk mendukung proses verifikasi.

Setelah seluruh data dan dokumen dikirimkan, Kantor Pertanahan akan melakukan pemeriksaan serta validasi sebelum data bidang tanah dimasukkan ke dalam peta digital ATR/BPN.

Melalui inovasi ini, Kementerian ATR/BPN berharap semakin banyak masyarakat yang terlibat aktif dalam pemetaan tanah. Selain mempercepat digitalisasi layanan pertanahan, langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum dan mewujudkan tertib administrasi pertanahan di seluruh Indonesia.