mediasulsel.id – MAKASSAR — Seorang mantan pegawai vendor AC, Dwiky Darmawan, kembali mengadukan dugaan belum dibayarkannya hak pesangon ke Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar. Dwiky mengaku telah menempuh sejumlah proses mediasi sejak Desember 2025, namun hingga kini belum ada kepastian terkait hak yang ia klaim dari perusahaan.
Dwiky menyebut, kasus ini telah berjalan cukup lama tanpa kejelasan. “Kasus ini sudah sejak Desember 2025 sampai sekarang, tapi belum ada kepastian saya dapat hak saya,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Dwiky, mediasi telah dilakukan beberapa kali, namun tidak membuahkan hasil. Ia mengklaim perusahaan tidak pernah memenuhi kewajiban sebagaimana yang ia tuntut. “Saya sudah beberapa kali dimediasi, tapi hak saya dari perusahaan tidak pernah dipenuhi,” katanya.
Dwiky juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan laporan di Disnaker Makassar. Ia menilai aduan yang disampaikannya sempat tidak ditindaklanjuti secara maksimal. “Menurut saya, dinas tenaga kerja seperti menutup mata terhadap kasus pesangon dan aduan saya,” ucapnya .22/01/26
Namun demikian, Dwiky mengatakan setelah kembali melakukan konfirmasi dan koordinasi, laporannya baru ditindaklanjuti. Ia mengaku telah menerima surat undangan mediasi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Januari 2026.
“Saya coba lagi konfirmasi dan koordinasi. Alhamdulillah baru ditindaklanjuti dan saya diberikan surat mediasi lagi,” ungkap Dwiky.
Kasus ini melibatkan PT Rekayasa Tata Udara, perusahaan yang disebut Dwiky kerap menjadi rekanan pemerintah, baik di tingkat daerah maupun kementerian. Dwiky berharap status tersebut tidak memengaruhi objektivitas penanganan perkara.
“Saya harap Dinas Tenaga Kerja Makassar objektif dalam menangani perkara ini dan tidak menutup mata terhadap perusahaan,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah melalui Disnaker Makassar untuk lebih serius dalam melindungi hak-hak pekerja, khususnya terhadap perusahaan yang dinilai kerap mengabaikan kewajiban kepada pegawainya.
“Saya berharap pemerintah benar-benar hadir melindungi kami sebagai pekerja dari perusahaan yang mengabaikan hak-hak pegawai,” pungkas Dwiky.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Rekayasa Tata Udara maupun Disnaker Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.











