mediasulsel.id, Makassar, Senin, 27/07/2026 — Dinas Pertanahan Kota Makassar membuka layanan klarifikasi status tanah secara daring untuk memudahkan masyarakat mengajukan permohonan, mengunggah dokumen, dan memantau proses tanpa harus selalu datang ke kantor.
Dinas Pertanahan Makassar Buka Klarifikasi Tanah Online
Layanan digital tersebut tersedia melalui portal resmi Dinas Pertanahan Kota Makassar dan dapat diakses setelah pengguna membuat akun.
Pemohon diminta menyiapkan identitas yang masih berlaku, surat keterangan tanah bila tersedia, serta dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan bidang yang akan diklarifikasi.
Sistem dirancang agar proses pengajuan dapat dilakukan dari mana saja dan status permohonan dapat dipantau oleh pengguna.
“Pengajuan dan tracking status real-time,” demikian keterangan pada portal layanan resmi Dinas Pertanahan Kota Makassar.
Klarifikasi status tanah merupakan layanan administratif untuk membantu pemohon memperoleh penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang tersedia pada pemerintah daerah.
Layanan tersebut bukan pengganti pemeriksaan yuridis Kantor Pertanahan dan tidak secara otomatis menetapkan kepemilikan apabila terdapat sengketa atau klaim dari pihak lain.
Dokumen Lengkap Mempercepat Proses Verifikasi
Masyarakat perlu memastikan nama, nomor identitas, alamat bidang, dan dokumen yang diunggah dapat dibaca dengan jelas agar petugas tidak perlu meminta perbaikan berulang.
Portal menyebut layanan dapat diakses 24 jam, sedangkan pemeriksaan permohonan tetap mengikuti jam kerja dan tahapan verifikasi petugas.
Dinas Pertanahan juga menyediakan informasi kontak melalui telepon dan surat elektronik bagi pengguna yang mengalami kendala pendaftaran atau pengunggahan berkas.
Digitalisasi layanan diharapkan mengurangi antrean, memperjelas alur permohonan, dan meningkatkan transparansi penanganan administrasi pertanahan.
Pemohon tetap disarankan menyimpan dokumen asli karena petugas dapat meminta verifikasi lanjutan atau menghadirkan pihak terkait bila data belum memadai.
Layanan daring ini menjadi bagian dari upaya Dinas Pertanahan Makassar memperluas akses pelayanan publik yang lebih cepat, aman, dan mudah dipantau.
