mediasulsel.id, Makassar, Senin, 07/09/2026 — Kantor Pertanahan Kota Makassar memusnahkan 1.512 set blanko sertipikat tanah rusak dengan nilai persediaan Rp6.022.580 sebagai bagian dari penertiban administrasi dan pengamanan Barang Milik Negara.
Kantah Makassar Musnahkan Blanko Sertipikat Tanah Rusak
Pemusnahan dilakukan setelah adanya persetujuan penghapusan barang persediaan berupa blanko di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan.
Persetujuan tersebut mengacu pada surat Sekretaris Jenderal yang menjadi dasar administratif pelaksanaan penghapusan dan pemusnahan barang persediaan yang sudah tidak dapat digunakan.
Total blanko sertipikat tanah rusak yang dimusnahkan mencapai 1.512 set dengan nilai persediaan Rp6.022.580.
Proses pemusnahan dilakukan untuk memastikan dokumen fisik yang sudah tidak layak pakai tidak lagi beredar atau berpotensi disalahgunakan.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari tata kelola Barang Milik Negara yang menuntut setiap proses penghapusan dilakukan secara tertib, transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan keterangan resmi Kantor Pertanahan Kota Makassar, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan.
Pengamanan Dokumen dan Tata Kelola Aset Negara Diperkuat
Blanko sertipikat merupakan dokumen fisik yang berkaitan langsung dengan administrasi pertanahan sehingga pengelolaannya membutuhkan pengawasan ketat sejak penyimpanan hingga penghapusan.
Lihat Juga: Kantah Makassar dan Pemkot Bahas Optimalisasi Keuangan Daerah melalui Layanan Pertanahan
Pemusnahan terhadap blanko yang rusak menjadi langkah penting untuk mencegah penggunaan dokumen yang tidak lagi sah atau tidak lagi memenuhi standar pemakaian.
Kantor Pertanahan Kota Makassar menegaskan akan terus memperkuat tata kelola aset negara agar pelayanan pertanahan berlangsung secara profesional, transparan, dan terpercaya.
Upaya tersebut juga diarahkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan di Kota Makassar melalui pengelolaan dokumen dan barang persediaan yang tertib hukum.
