Mediasulsel.id, Takalar, Selasa, 28/07/2026 — Kodim 1426/Takalar menerima Sertipikat Hak Pakai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia untuk memperkuat kepastian hukum atas aset negara.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset negara melalui pemberian legalitas hak atas tanah.
Dokumen pertanahan itu diberikan kepada Kodim 1426/Takalar sebagai satuan yang menggunakan aset untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pertahanan di Kabupaten Takalar.
Dengan terbitnya Sertipikat Hak Pakai, status hukum tanah yang menjadi aset negara memiliki dasar administrasi dan perlindungan yang lebih jelas.
Sertipikat Perkuat Legalitas Aset Negara
Sertipikat Hak Pakai menjadi bukti legal atas penguasaan dan penggunaan tanah oleh instansi pemerintah sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku.
Legalitas tersebut penting untuk mencegah ketidakjelasan status tanah, memperkuat pencatatan aset, dan mengurangi potensi persoalan hukum pada kemudian hari.
Penyerahan kepada Kodim 1426/Takalar juga menunjukkan dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar terhadap tertib administrasi aset milik negara.
Data pertanahan yang tercatat secara resmi dapat membantu pemerintah melakukan pengawasan, pemeliharaan, dan pemanfaatan aset secara berkelanjutan.
Dukung Tugas dan Fungsi Pertahanan
Aset yang telah memiliki sertipikat diharapkan dapat digunakan dengan lebih aman untuk mendukung kegiatan dan pelayanan yang berkaitan dengan tugas pertahanan.
Kepastian hukum juga memberikan perlindungan terhadap tanah negara agar pemanfaatannya tetap sesuai peruntukan dan kepentingan pemerintah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar melalui kegiatan ini menegaskan komitmennya dalam mendukung penataan aset negara secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan ketentuan hukum.
Penyerahan Sertipikat Hak Pakai kepada Kodim 1426/Takalar menjadi langkah konkret untuk memastikan aset negara terlindungi serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi pelaksanaan tugas pemerintahan dan pertahanan.
