Komisi A DPRD Makassar: Ketua RW Dipilih oleh Ketua RT, Bukan Langsung oleh Warga

oleh -315 Dilihat
oleh
Anggota Komisi A DPRD Makassar, A. Muchlis Misbah, berbincang dengan para camat usai RDP membahas mekanisme baru pemilihan RT/RW, Kamis (12/06/2025).
Anggota Komisi A DPRD Makassar, A. Muchlis Misbah, berbincang dengan para camat usai RDP membahas mekanisme baru pemilihan RT/RW, Kamis (12/06/2025).

mediasulsel.id- Makassar, 12 Juni 2025Komisi A DPRD Kota Makassar menyatakan dukungannya atas perubahan teknis pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) yang tak lagi dipilih langsung oleh warga, melainkan dipilih oleh para Ketua Rukun Tetangga (RT). Sikap ini disampaikan Anggota Komisi A A. Muchlis Misbah usai RDP bersama para camat di Ruang Komisi A, Kamis (12/6).

“Tidak masalah RW dipilih oleh RT. Itu wajar karena RT yang sehari-hari berhubungan langsung dengan masyarakat,” ujar Muchlis (Hanura).

Mekanisme & Payung Regulasi

Usulan Batas Usia Maksimal

  • Saat ini hanya ada batas usia minimal: 21 tahun (RT) dan 25 tahun (RW).

  • Muchlis mengusulkan batas usia maksimal (ideal 75–80 tahun) “agar tidak ada calon berusia 90 tahun ke atas.”

Netralitas Petahana

Percepatan Pemilihan