mediasulsel.id- Makassar, 12 Juni 2025 — Komisi A DPRD Kota Makassar menyatakan dukungannya atas perubahan teknis pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) yang tak lagi dipilih langsung oleh warga, melainkan dipilih oleh para Ketua Rukun Tetangga (RT). Sikap ini disampaikan Anggota Komisi A A. Muchlis Misbah usai RDP bersama para camat di Ruang Komisi A, Kamis (12/6).
“Tidak masalah RW dipilih oleh RT. Itu wajar karena RT yang sehari-hari berhubungan langsung dengan masyarakat,” ujar Muchlis (Hanura).
Mekanisme & Payung Regulasi
-
Juknis pemilihan RT/RW masih difinalkan di Kemenkumham.
-
Detail pelaksanaan akan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) setelah juknis terbit.
Usulan Batas Usia Maksimal
-
Saat ini hanya ada batas usia minimal: 21 tahun (RT) dan 25 tahun (RW).
-
Muchlis mengusulkan batas usia maksimal (ideal 75–80 tahun) “agar tidak ada calon berusia 90 tahun ke atas.”
Netralitas Petahana
-
Untuk petahana/Pjs yang ingin maju kembali, Muchlis mendorong pernyataan resmi untuk tidak mencalonkan diri pada periode berikutnya demi menjaga netralitas proses.
Percepatan Pemilihan
-
Komisi A meminta pemilihan RT/RW dipercepat mengingat peran keduanya sebagai garda terdepan pelayanan publik.
-
“Posisi RT dan RW sangat strategis, karena itu pemilihan harus segera dilaksanakan agar pelayanan tetap optimal,” tegas Muchlis.