mediasulsel.id – Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan kesiapan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) dan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat terdampak bencana di sejumlah wilayah Pulau Sumatera. Kepastian itu disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Baik di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat, tanah untuk hunian tetap insya Allah sudah siap,” kata Nusron.
Lahan bisa dari Pemda, eks HGU, hingga tanah adat
Nusron menjelaskan, percepatan penyediaan lahan huntap dan huntara ditempuh lewat berbagai mekanisme perolehan dan penetapan hak. Sumber lahannya bisa berasal dari tanah hak pakai Pemda, HGU BUMN, tanah milik masyarakat, HGU swasta, hingga tanah adat, menyesuaikan kebutuhan di lapangan.
Di hadapan Komisi II, Nusron juga memaparkan tahapan kerja yang akan ditempuh, mulai dari identifikasi spasial lokasi bencana, overlay peta pendaftaran tanah, identifikasi hak/ kepemilikan, pemetaan foto udara, penyusunan peta kerja konsolidasi, sampai konsolidasi tanah sebagai dasar pembangunan hunian yang lebih tertib.
Angka potensi lahan di tiga provinsi
Berdasarkan identifikasi ATR/BPN, potensi lahan huntap di tiga provinsi itu antara lain berasal dari bidang-bidang HGU (termasuk yang berstatus tanah terlantar dan yang masa berlakunya berakhir).
-
Aceh: teridentifikasi 52 HGU terdampak bencana seluas 81.551 hektare (tersebar di 18 kabupaten/kota). Ada juga HGU yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar serta bidang HGU yang berada dalam radius sekitar 1 km dari lokasi bencana.
-
Sumatera Utara: potensi 18 bidang HGU seluas 24.418 hektare, ditambah bidang yang berstatus tanah terlantar dan HGU yang masa berlakunya telah berakhir untuk dialokasikan bagi huntap.
-
Sumatera Barat: potensi 33 HGU dengan luas sekitar 88 ribu hektare, termasuk bidang yang ditetapkan sebagai tanah terlantar, bidang dekat radius 1 km dari lokasi bencana, serta HGU yang masa berlakunya berakhir.
Pelepasan lahan hingga skema sertipikasi
Nusron menyebut proses pelepasan tanah dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan dan memerlukan persetujuan pelepasan aset dari Danantara serta Badan Pengelola BUMN. Setelah menjadi tanah negara, pemerintah daerah dapat menetapkan lokasi dan penerima huntap, termasuk menyesuaikan RTRW bila dibutuhkan.
Terkait pendaftaran tanah lokasi huntap, Nusron menyampaikan beberapa opsi, mulai dari pemberian hak rutin, reforma agraria/redistribusi, hingga lewat PTSL. Dalam skema PTSL, Pemda memperoleh HPL, sedangkan masyarakat menerima hak di atas HPL berupa HGB atau Hak Pakai.
Sebagai bagian percepatan, ATR/BPN juga tergabung dalam Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang diketuai Menteri Dalam Negeri, dengan peran mulai dari penguatan koordinasi lintas sektor hingga percepatan perolehan tanah
