
meidasulsel.id – Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (7/8).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa OTT tersebut tidak dilakukan saat kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem berlangsung.
“Proses tangkap tangan dilakukan sehari sebelum acara dimulai, sehingga tidak ada kaitannya dengan agenda partai,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan penerima suap, yaitu Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur), Andi Lukman Hakim (penanggung jawab proyek dari Kementerian Kesehatan), dan Ageng Dermanto (pejabat pembuat komitmen proyek). Dua tersangka lainnya adalah pemberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman, yang merupakan pegawai PT Pilar Cerdas Putra.
Proyek yang menjadi sorotan adalah peningkatan status RSUD Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai kontrak Rp126,3 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan.
Program peningkatan fasilitas rumah sakit ini merupakan bagian dari rencana Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan 12 RSUD dengan dana kementerian dan 20 RSUD melalui DAK. Untuk tahun 2025, Kemenkes mengalokasikan anggaran hingga Rp4,5 triliun bagi program serupa.