HukumNasional

Kasus Bupati Klaten Melebar, KPK Telusuri Rencana Aliran Uang

0
Dokumentasi Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam pemberitaan penyidikan KPK
Kasus Bupati Klaten Melebar, KPK Telusuri Rencana Aliran Uang. doc istimewa

mediasulsel.id, Jakarta, Minggu, 18/10/2026 — KPK menelusuri rencana pemberian uang kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Klaten dalam penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Hamenang Wajar Ismoyo.

KPK dalami temuan pemeriksaan

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa informasi tentang rencana pemberian tersebut muncul dari pemeriksaan penyidik.

“Jadi ini akan ditelusuri seperti apa nanti ke depan,” kata Taufik dalam penjelasan perkembangan perkara yang diberitakan Minggu (18/10/2026).

Penyidik masih akan mendalami rencana itu melalui proses penyidikan lanjutan.

Keterangan mengenai rencana pemberian uang belum sama dengan kesimpulan bahwa seluruh pihak yang disebut telah menerima uang.

Identitas penerima, pelaksanaan pemberian, dan kaitannya dengan perkara masih memerlukan pembuktian dari hasil penelusuran.

Berawal dari operasi tangkap tangan

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (15/10/2026) yang turut menjaring Hamenang.

KPK kemudian membawa pihak-pihak yang diamankan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pada Jumat (16/10/2026), KPK mengumumkan bahwa penyidik telah menetapkan tersangka setelah melakukan gelar perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat itu menyatakan penjelasan lengkap mengenai pihak yang dimintai pertanggungjawaban akan disampaikan melalui konferensi pers.

Dalam pengembangan perkara, KPK menguraikan sejumlah dugaan yang mencakup pengurusan temuan pemeriksaan keuangan dan penerimaan uang dari pihak swasta.

Penelusuran rencana uang kepada Forkopimda menjadi bagian dari pendalaman informasi yang diperoleh penyidik.

Proses tersebut masih berada pada tahap penyidikan, sehingga dugaan keterlibatan pihak lain harus mengikuti bukti dan penetapan resmi KPK.

Exit mobile version