mediasulsel.id, Jakarta, Selasa, 27/10/2026 — Mahkamah Agung mematangkan rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Pemidanaan Korporasi untuk memperjelas penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha.
Pembahasan dilakukan melalui forum kelompok terarah Tim Teknis dan Tim Kerja Kelompok Kerja Pedoman Pemidanaan Korporasi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Hakim Agung Kamar Pidana sekaligus Ketua Tim Teknis Pokja Pedoman Pemidanaan Korporasi Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan rancangan tersebut disiapkan untuk melengkapi Perma Nomor 13 Tahun 2016.
Tiga tim menyusun rancangan aturan
Mahkamah Agung membagi penyusunan pedoman kepada tiga tim kerja yang menyiapkan naskah urgensi, hasil penelitian, dan rancangan peraturan.
Dokumen dari setiap tim kemudian ditelaah oleh tim teknis agar materi aturan tersusun lebih terarah dan dapat diterapkan dalam proses peradilan.
Tim kerja telah menggelar 25 pertemuan secara daring sejak Juli hingga Oktober 2026 untuk menyusun konsep Raperma.
Hasil penelitian juga menyoroti pentingnya kelengkapan identitas korporasi dan ketepatan pihak yang mewakili badan usaha selama proses peradilan.
Pembahasan berlanjut hingga 28 Oktober
Mahkamah Agung menjadwalkan pendalaman materi dan finalisasi rancangan pada 27 sampai 28 Oktober 2026 sebelum dokumen diajukan kepada pimpinan lembaga.
Forum tersebut turut dihadiri Panitera Muda Pidana Khusus Minanoer Rachman, hakim yustisial kepaniteraan, unsur Biro Hukum dan Humas, serta hakim tingkat pertama dari berbagai wilayah.
Pedoman baru diharapkan membantu hakim menerapkan pemidanaan korporasi secara konsisten dan memberikan kepastian hukum dalam perkara yang melibatkan badan usaha.
Raperma ini belum menjadi aturan yang berlaku karena masih berada pada tahap pembahasan dan harus melalui proses penetapan oleh pimpinan Mahkamah Agung.














