mediasulsel.id – MAKASSAR – Sejumlah masyarakat adat di Kabupaten Toraja Utara (Torut) menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Gugatan tersebut dilayangkan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana Pemerintah Kabupaten Toraja Utara yang akan merevitalisasi Lapangan Rante Ra’da di Kelurahan Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan.
Lapangan Rante Ra’da selama ini dikenal sebagai ruang adat yang digunakan untuk berbagai kegiatan tradisional dan keagamaan, termasuk upacara rambu solo’ (ritual kematian) dan kegiatan adat lainnya. Namun, pemerintah daerah berencana mengalihfungsikan lokasi tersebut menjadi lapangan olahraga futsal dan padel.

Kuasa hukum masyarakat adat, Muh Iqbal Noor, menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena adanya tindakan administrasi yang dinilai tidak sesuai prosedur serta berdampak pada hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat tersebut.
“Kami menggugat tindakan administrasi yang dilakukan oleh Bupati Toraja Utara terkait pengalihan fungsi lapangan adat itu,” ujar Iqbal, Kamis (12/2/2026).
Menurut Iqbal, persoalan ini bermula pada 31 Mei 2023 ketika Pemkab Toraja Utara mengundang perwakilan tiga tongkonan—Tongkonan Lino’, Tongkonan Ra’da, dan Tongkonan Pali’pangan—untuk membahas rencana penghibahan Lapangan Rante Ra’da kepada pemerintah daerah. Namun, ketiga rumpun keluarga tersebut menolak memberikan persetujuan karena menganggap lapangan itu sebagai tanah adat yang tidak dapat dialihkan tanpa kesepakatan adat.
Setelah Frederik Victor Palimbong dilantik sebagai Bupati Toraja Utara pada 28 Februari 2025, pembahasan kembali dilakukan. Meski demikian, hasilnya tetap tidak mencapai kesepakatan. Pemerintah kemudian kembali menggelar rapat pada 9 April 2025 dengan agenda serupa, namun kembali tanpa persetujuan dari pihak masyarakat adat.
Pada 26 Oktober 2025, pemerintah mengirimkan undangan rapat terkait revitalisasi lapangan yang dijadwalkan sehari setelahnya. Dua hari kemudian, tepatnya 29 Oktober 2025, pekerjaan revitalisasi mulai dilaksanakan di lokasi, meskipun belum ada persetujuan dari Tongkonan Lino’ sebagai salah satu pemegang hak adat.
Langkah tersebut memicu digelarnya Ma’kombongan pada 2 November 2025, yakni forum musyawarah adat tertinggi dalam struktur adat Toraja. Selain itu, masyarakat adat juga mengirimkan surat keberatan dan banding kepada Bupati Toraja Utara serta Gubernur Sulawesi Selatan terkait proyek yang didanai pemerintah tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan tertulis yang diterima.
“Lapangan itu telah digunakan secara turun-temurun oleh masyarakat adat, bahkan jauh sebelum terbentuknya Kabupaten Toraja Utara. Pengalihfungsian secara sepihak jelas merugikan hak adat,” tegas Iqbal.
Pada 24 November 2025, masyarakat Tongkonan Lino’ juga melakukan aksi penyampaian aspirasi di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Toraja Utara, meminta agar proyek revitalisasi dihentikan sementara hingga ada kepastian hukum. Karena tidak mendapat tindak lanjut yang memadai, masyarakat akhirnya menggugat ke PTUN Makassar.
Iqbal menegaskan, tujuan gugatan tersebut adalah mengembalikan fungsi Lapangan Rante Ra’da sebagai ruang adat sesuai hak masyarakat hukum adat.
“Terlepas dari apakah pembangunan itu selesai atau tidak, yang kami tuntut adalah pemulihan fungsi lapangan sebagai ruang adat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Toraja Utara, Daniel Rerung, menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan proses persidangan di PTUN Makassar.
“Kami masih berproses dan melakukan persiapan menghadapi persidangan di PTUN. Harapan kami, semua berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku,” singkat Daniel.











