Mau Pecah Sertifikat Tanah? Simak Syarat dan Prosedurnya di Kantor Pertanahan

oleh -2 Dilihat
oleh
WhatsAppImage2026 02 23at19.05.52
Layanan digital ATR/BPN memudahkan warga memantau proses sertipikat.

mediasulsel.id Makassar – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan Kota Makassar. Layanan ini umumnya dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, mulai dari pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan.

Pemecahan bidang tanah merupakan proses membagi satu bidang tanah yang telah terdaftar dan memiliki satu sertifikat menjadi beberapa bidang tanah baru. Setelah proses selesai, setiap bidang hasil pemecahan akan memiliki sertifikat tersendiri, sementara sertifikat induk dinyatakan tidak berlaku.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar mengimbau masyarakat agar memahami prosedur dan persyaratan sebelum mengajukan permohonan pemecahan tanah. Layanan ini hanya dapat diajukan oleh pemegang hak atas tanah, dengan status hukum bidang hasil pemecahan tetap mengikuti status hak dari tanah asal.

Ketentuan pemecahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam prosesnya, setiap bidang hasil pemecahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat baru.

Sementara itu, data pada bidang tanah induk akan diberikan catatan bahwa telah dilakukan pemecahan bidang tanah.

Untuk mengajukan permohonan, masyarakat wajib melengkapi sejumlah dokumen, di antaranya sertifikat tanah asli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemilik, surat permohonan pemecahan, serta SPPT PBB tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Khusus bagi pengembang perumahan, diperlukan dokumen tambahan berupa rencana tapak atau site plan yang telah mendapat persetujuan pemerintah daerah. Sedangkan untuk tanah yang berasal dari warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran lapangan dan penyusunan peta bidang tanah sesuai rencana pemecahan yang diajukan. Tahapan selanjutnya adalah proses administrasi hingga penerbitan sertifikat baru setelah seluruh persyaratan dan ketentuan teknis terpenuhi.

Namun demikian, tidak semua jenis hak atas tanah dapat dilakukan pemecahan. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 Ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak dapat dilakukan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku melalui menu Layanan dan memilih Info Layanan Pemecahan. Selain itu, konsultasi juga dapat dilakukan langsung di Kantor Pertanahan Kota Makassar.

Melalui layanan yang transparan dan profesional, Kantor Pertanahan Kota Makassar terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki.