mediasulsel.id – Jakarta – Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya mengenai zakat yang sempat memicu polemik di masyarakat. Ia menegaskan tidak pernah bermaksud menghapus atau meniadakan kewajiban zakat bagi umat Islam.
Dalam klarifikasinya yang dikutip dari akun resmi Kementerian Agama pada Minggu (1/3/2026), Nasaruddin menuturkan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individu (fardu ‘ain) sekaligus bagian dari rukun Islam yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat.
Menurutnya, pernyataan yang ia sampaikan dalam Forum Sarasehan 99 Ekonomi Syariah sejatinya bertujuan mendorong pengelolaan dana umat agar tidak hanya bertumpu pada zakat, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya. Instrumen yang dimaksud antara lain wakaf, infak, sedekah, hibah, wasiat, hingga skema ekonomi syariah seperti mudharabah dan musyarakah.
Ia menilai sejumlah negara di Timur Tengah berhasil memperkuat ekonomi umat dengan memaksimalkan berbagai instrumen tersebut, khususnya wakaf yang dikelola secara produktif oleh lembaga negara. Model inilah yang, menurutnya, patut dipertimbangkan untuk diadaptasi di Indonesia guna mempercepat kemajuan ekonomi umat.
Sebelumnya, pernyataan Nasaruddin yang menyinggung agar umat tidak hanya berfokus pada zakat menuai beragam tafsir di publik. Karena itu, ia menegaskan kembali bahwa zakat tetap wajib, sementara ajakannya lebih pada perluasan dan penguatan pemanfaatan instrumen keuangan sosial Islam secara lebih komprehensif.






