mediasulsel.id – SULAWESI TENGAH — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh kepala daerah di Pulau Sulawesi untuk segera mempercepat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai peta jalan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan pro-investasi.
Ajakan ini disampaikan dalam Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi, yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (10/7/2025). Dalam kesempatan tersebut, Nusron menegaskan bahwa tata ruang yang legal dan terukur adalah fondasi penting dalam menciptakan kebijakan pembangunan yang kuat.
“Langkah pertama yang selalu saya tekankan kepada kepala daerah yang baru dilantik adalah segera revisi RTRW masing-masing. Ini dasar utama agar pembangunan wilayah berjalan legal, terarah, dan berkelanjutan,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan bahwa RTRW bersifat umum dan harus diturunkan ke dalam dokumen RDTR agar implementasinya lebih teknis dan terarah. Tanpa RDTR, proses perizinan, pengendalian ruang, hingga investasi kerap menjadi tidak terpimpin dan rawan penyimpangan.
Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa kebutuhan dokumen RDTR secara nasional mencapai 2.000, sementara yang tersedia baru 695. Di Pulau Sulawesi sendiri, dari target 451 RDTR, masih kekurangan 361 dokumen. Kekurangan terbesar ada di Sulawesi Selatan (111), disusul Sulawesi Tenggara (96), Sulawesi Tengah (51), Sulawesi Utara (59), Gorontalo (23), dan Sulawesi Barat (21).
Menghadapi kondisi tersebut, Nusron menekankan pentingnya kerja sama lintas pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Ia menyebut pembagian tanggung jawab adalah solusi strategis untuk mempercepat pemenuhan dokumen tata ruang.
“Agar tak ada saling menyalahkan, kita berbagi penderitaan dan keuntungan. Sepertiga kekurangan jadi tanggung jawab pusat, sepertiga provinsi, dan sepertiga kabupaten/kota,” tegas Nusron.
Ia berharap, dengan kolaborasi yang baik, penataan ruang di Sulawesi bisa menjadi contoh penerapan kebijakan ruang yang adaptif dan berkelanjutan di Indonesia.