mediasulsel.id – Makassar – Mira Hayati (30), yang dikenal sebagai “Wanita Emas Makassar”, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti mengedarkan produk kosmetik mengandung merkuri. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar pada Senin, 7 Juli 2025.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Arif Wicaksono menyatakan bahwa Mira bersalah karena mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh bulan dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan dua bulan kurungan,” kata Hakim Arif.
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa lainnya, Agus Salim (40), yang diketahui sebagai pemilik produk skincare RG Raja Glow My Body Slim.
Faktor yang Dipertimbangkan Hakim
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah karena tindakan kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan kurang kehati-hatian dalam mengedarkan produk. Namun, sikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya menjadi alasan meringankan.
Jaksa Ajukan Banding
Kejaksaan menilai vonis ini terlalu ringan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Mira dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Sementara Agus Salim dituntut 5 tahun penjara dan denda serupa.
“Kami menghormati putusan hakim, tapi langsung menyatakan banding karena vonis ini jauh dari tuntutan kami,” tegas Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi.