MEDIASULSEL.ID – Jakarta, 4 September 2025 – Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan Nadiem akan menjalani masa tahanan sementara selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, terhitung sejak Kamis (4/9/2025).
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Kejagung.
Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun
Menurut Kejagung, kasus pengadaan perangkat TIK ini menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp1,98 triliun. Perhitungan detailnya masih diaudit oleh BPKP.
“Kerugian keuangan negara saat ini masih dalam perhitungan BPKP,” jelas Nurcahyo.
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sudah Dicegah ke Luar Negeri
Sebelumnya, Nadiem telah tiga kali dipanggil penyidik. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 23 Juni 2025, kedua pada 15 Juli 2025, dan terakhir saat ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025).
Selain itu, Kejagung juga telah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.
Tersangka Lain dalam Kasus Digitalisasi Pendidikan
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain, yakni:
Sri Wahyuningsih (SW) – eks Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen (2020–2021)
Mulyatsyah (MUL) – eks Direktur SMP Kemendikbudristek (2020)
Jurist Tan (JT/JS) – staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem
Ibrahim Arief (IBAM) – konsultan perorangan infrastruktur TIK Kemendikbudristek
Kasus ini terkait pengadaan perangkat Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 yang dinilai bermasalah karena mengunci spesifikasi perangkat dan melanggar aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.