mediasulsel.id – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya menggagas inovasi sistem parkir tahunan yang akan mulai diterapkan pada tahun 2027. Terobosan ini diyakini menjadi solusi atas maraknya praktik parkir liar dan kebocoran pendapatan daerah.
Plt. Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (Ara), menjelaskan bahwa sistem baru ini akan diintegrasikan dengan perpanjangan STNK, sehingga masyarakat cukup membayar parkir sekali setahun, tanpa perlu transaksi harian.
Rincian Tarif Parkir Tahunan
Motor: Rp1.000/hari atau Rp365.000/tahun
Mobil: Rp2.000/hari atau Rp730.000/tahun
Dengan skema ini, pemilik kendaraan dapat parkir di semua titik parkir resmi di Kota Makassar, kecuali di lokasi berizin khusus seperti mal (Panakkukang Mall, Nipah Mall, MTOS, Ratu Indah Mall) dan bandara.
“Kebijakan ini bukan hanya meringankan masyarakat, tapi juga menghapus praktik pungli dan parkir liar yang selama ini meresahkan,” tegas Ara.
Penghematan dan Perlindungan Konsumen
Selama ini, biaya parkir harian di Makassar bisa mencapai:
Motor: hingga Rp10.000/hari
Mobil: hingga Rp20.000/hari, apalagi jika ada oknum yang meminta lebih
Dengan sistem tahunan, masyarakat bisa menghemat pengeluaran parkir sekaligus terhindar dari praktik pemalakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Nasib Juru Parkir Lebih Terjamin
Inovasi ini juga menyentuh aspek sosial dengan mengalihkan status juru parkir (jukir) dari sistem bagi hasil ke sistem pegawai tetap, bergaji antara Rp2,5 juta – Rp3 juta per bulan. Hal ini diharapkan menghapus praktik setoran ilegal dan meningkatkan kesejahteraan para jukir.
“Parkir adalah fasilitas umum, bukan ladang jatah preman,” tegas Ara.
Dukungan DPRD dan Proyeksi Pendapatan
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyambut positif kebijakan ini. Menurutnya, penerapan sistem non-tunai seperti QRIS juga penting untuk transparansi dan mencegah kebocoran.
“Jika sistem ini berjalan baik dan konsisten, potensi pendapatan daerah dari parkir bisa mencapai triliunan rupiah, dan pengelolaannya akan jauh lebih akuntabel,” kata Ismail.
Tantangan dan Langkah Lanjutan
Ara mengakui bahwa keberhasilan sistem ini memerlukan:
Dukungan lintas sektor (Pemkot, Polda, Kodam)
Penyusunan regulasi hukum yang kuat
Sosialisasi intensif kepada masyarakat
Komitmen dari Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin
“Kami siap duduk bersama semua pihak untuk menyelesaikan persoalan klasik parkir ini secara permanen,” tutup Ara.