,

Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Pria di Makassar Dibekuk Saat Bersembunyi di Jeneponto

oleh -22 Dilihat
oleh
IMG 20250607 WA0007 1068x494 1
Konferensi pers di Polsek Manggala, dipimpin Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, didampingi Kapolsek Manggala Kompol Samuel To’longan, Kasat Reskrim Devi Sujana, dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, Sabtu (7/6/2025)./Dok Ist

mediasulsel.id — Makassar – Aparat Kepolisian dari Polrestabes Makassar melalui jajaran Polsek Manggala berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pria dalam insiden berdarah di wilayah hukum Manggala. Pelaku yang diketahui berinisial RD (32) ditangkap saat berusaha melarikan diri ke Jeneponto.

Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers pada Sabtu (7/6/2025) yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kapolsek Manggala Kompol Samuel To’longan, S.H., M.H., serta perwakilan dari Satreskrim dan Humas Polrestabes Makassar.

Dalam penjelasannya, Kapolrestabes menguraikan kronologi kejadian yang terjadi pada Jumat sore sekitar pukul 18.00 WITA. Insiden bermula dari pesta minuman keras jenis ballo yang melibatkan beberapa orang. Ketegangan muncul akibat senggolan gelas yang kemudian memicu adu mulut dan berakhir dengan aksi penikaman.

“Pelaku menusuk korban dua kali, di bagian perut dan dada. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong,” ungkap Kombes Pol Arya Perdana.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke daerah Jeneponto. Namun, upaya pelarian tersebut berhasil dihentikan oleh tim gabungan Jatanras Polrestabes Makassar, Unit Reskrim Polsek Manggala, dan Satreskrim, yang melakukan pengejaran intensif dan menangkap RD pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pisau yang digunakan dalam penikaman, busur dan anak panah yang ditemukan di rumah pelaku, serta pakaian korban dan pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 15 tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih mendalami lebih lanjut motif di balik insiden tersebut dan juga tengah menyelidiki peredaran miras jenis ballo yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal di wilayah tersebut.

“Kami terus mengingatkan masyarakat agar menjauhi konsumsi miras, karena sering kali menjadi awal dari tindak kekerasan bahkan kematian,” pungkas Kapolrestabes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.