mediasulsel.i – Jakarta — Pemerintah menyatakan telah menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan. Langkah penertiban ini dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menyelamatkan aset negara sekaligus memulihkan lingkungan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, yang juga terlibat aktif sebagai anggota Satgas PKH, mengatakan penertiban kawasan hutan menjadi bagian dari upaya pemerintah menutup ruang penyalahgunaan pemanfaatan lahan.
“Pemerintah telah menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan hutan dari praktik penyalahgunaan lahan. Pemerintah juga melakukan pemulihan lingkungan melalui restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare sebagai habitat penting gajah, harimau sumatra, dan satwa endemik lainnya,” kata Nusron usai konferensi pers pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
Dari total lahan yang kembali dikuasai, sekitar 900 ribu hektare disebut akan dikembalikan sebagai kawasan hutan konservasi guna menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati. Pemerintah menilai upaya ini juga relevan sebagai strategi mitigasi perubahan iklim dan perlindungan ekosistem jangka panjang.
Selain penertiban kawasan, Satgas PKH juga mengamankan aset negara dengan nilai total Rp6,62 triliun. Nusron merinci nilai tersebut terdiri atas Rp4,28 triliun yang merupakan hasil rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi, serta Rp2,34 triliun dari penagihan denda administratif atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Dalam perkembangan lain, pascabencana hidrologi yang terjadi di sejumlah wilayah, Satgas PKH mempercepat audit di tiga provinsi. Pada Senin (19/1/2026), Presiden Republik Indonesia memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, untuk membahas laporan investigasi terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan. Pencabutan meliputi 22 perusahaan pemegang PBPH di kawasan hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas 1.010.592 hektare. Selain itu, izin juga dicabut terhadap 6 perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta PBPHHK.
Konferensi pers dipimpin Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan dihadiri sejumlah pejabat lintas kementerian/lembaga, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta perwakilan TNI dan kementerian terkait.











