,

Pemkot dan Pemprov Sulsel Tertibkan Bangunan Ilegal di KOR Sudiang, Fuad Azis: Tak Miliki Izin dan Langgar Tata Ruang

oleh -9 Dilihat
oleh
WhatsApp Image 2025 06 24 at 06.19.23
Plt. Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Dr. Ir. H. Fuad Azis DM, S.T., M.Si/Dok Ist

mediasulsel.id – MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan penertiban terhadap bangunan perumahan ilegal di atas lahan milik Pemprov Sulsel yang terletak di Kawasan Olahraga (KOR) Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Senin, 23 Juni 2025.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 300.1/7815/Satpol PP, tertanggal 21 Juni 2025, yang memerintahkan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan pengamanan aset milik daerah.

Plt. Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Dr. Ir. H. Fuad Azis DM, S.T., M.Si., yang turut hadir di lokasi, menjelaskan bahwa bangunan yang ditertibkan telah melanggar aturan karena tidak memiliki izin resmi dan berdiri di atas tanah negara.

“Surat peringatan telah kami kirim sebanyak tiga kali dalam kurun enam hari berturut-turut. Langkah ini memberikan waktu dan kesempatan bagi warga untuk mengosongkan lokasi secara sukarela,” ujar Fuad Azis.

Ia menegaskan bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki dokumen sah seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan pemanfaatan lahan kota.

“Pembangunan ini jelas menyalahi aturan karena tidak dilengkapi izin resmi dan berdiri di atas aset negara. Ini bentuk pelanggaran terhadap tata ruang dan akan kami tindak secara tegas,” tambahnya.

Penertiban kali ini menyasar enam unit rumah yang sudah rampung dibangun serta beberapa bangunan lain yang masih dalam tahap pondasi.

Turut mendampingi Plt. Kadis Penataan Ruang, Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan, Aguz Mulia, S.STP., M.Si., serta tim teknis gabungan dari Pemprov Sulsel dan Satpol PP Kota Makassar.

Fuad Azis juga menekankan bahwa Dinas Penataan Ruang mendukung penuh langkah Pemprov dalam mengamankan dan mengembalikan fungsi lahan KOR Sudiang sesuai peruntukannya, yakni sebagai fasilitas publik untuk kegiatan olahraga.

“Kami berharap masyarakat lebih sadar hukum dan tidak tergiur membeli atau membangun di atas lahan negara tanpa izin. Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut keselamatan dan keteraturan kota,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.