Pemprov Sulsel Mulai Bayar Utang DBH ke Pemkot Makassar, Baru Rp47,8 Miliar Dicairkan

oleh -2520 Dilihat
oleh
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muhammad Dakhlan
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muhammad Dakhlan

mediasulse.id – Makassar, 17 Juni 2025 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mulai mencicil utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kota Makassar. Pembayaran tahap awal dilakukan untuk periode triwulan pertama tahun 2025.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, menyebut pembayaran pertama yang masuk pada 20 Mei 2025 sebesar Rp47,8 miliar. Dana tersebut mencakup DBH pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak permukaan air untuk periode Januari–Maret 2025.

“Ini merupakan bagian dari kewajiban Pemprov terhadap DBH yang seharusnya kami terima secara berkala,” kata Dakhlan, Selasa (17/6/2025).

Piutang DBH Masih Capai Rp200 Miliar Lebih

Meski pencairan sudah dilakukan, Dakhlan menegaskan total utang DBH Pemprov Sulsel kepada Pemkot Makassar masih cukup besar. Dari total piutang tahun 2024 yang mencapai Rp300 miliar, Pemprov masih menyisakan lebih dari Rp200 miliar yang belum dilunasi.

“Kami berharap seluruh kewajiban DBH dapat segera diselesaikan agar program pembangunan dan pelayanan publik di Makassar tidak terhambat karena persoalan anggaran,” tegasnya.

Riwayat Pembayaran Sebelumnya

Tercatat, pada Juni 2024 Pemprov Sulsel pernah membayar sebagian piutang DBH sebesar Rp30,6 miliar, serta DBH pajak rokok triwulan keempat sebesar Rp6,2 miliar. Namun, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya diterima Pemkot Makassar.

Mekanisme Penyaluran Masih Lewat Provinsi

Dakhlan juga menjelaskan bahwa sistem penyaluran DBH saat ini masih menempatkan dana dari pusat masuk ke kas provinsi terlebih dahulu sebelum dibagikan ke kabupaten dan kota. Beberapa jenis pajak juga memerlukan proses administrasi tambahan di tingkat provinsi sebelum bisa ditransfer.

“Ada beberapa jenis pajak yang belum bisa langsung ditransfer ke kota/kabupaten, karena mekanismenya masih harus melalui pemerintah provinsi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.