mediasulsel.id, Sumba Timur, Jumat, 24/07/2026 — Pendaftaran tanah ulayat Sumba Timur ditargetkan mencakup 10 masyarakat hukum adat pada 2026 untuk memperkuat kepastian hukum dan melindungi aset komunal dari konflik maupun pengambilalihan sepihak.
10 Tanah Ulayat Sumba Timur Jadi Target Pendaftaran
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional menetapkan Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, sebagai salah satu lokasi Program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026.
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN Rezka Oktoberia menyampaikan bahwa tanah ulayat memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, dan spiritual bagi masyarakat hukum adat.
“Dengan didaftarkannya tanah ulayat, aset masyarakat adat tidak lagi rentan, tetapi menjadi kuat dan sah secara hukum,” kata Rezka Oktoberia.
Berdasarkan verifikasi bersama Kanwil BPN Provinsi NTT dan kantor pertanahan setempat, sasaran program meliputi Wundut, Suku Lokutana, Suku Mbuang, Vela dan Lea, Gendang Nggorob, Napuru, Umbu Pabal, Gendang Lalang, Suku Poma, dan Suku Mulu.
Pendaftaran dilakukan untuk memperjelas subjek masyarakat adat, letak serta batas objek tanah, dan dasar pengakuan yang diterbitkan pemerintah daerah.
NTT menjadi satu dari tujuh provinsi yang masuk dalam pelaksanaan program tanah ulayat pada tahun ini.
Pengakuan Masyarakat Adat Jadi Tahapan Penting
Wakil Bupati Sumba Timur Yonathan Hani menyerahkan Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kambata Wundut kepada Kepala Suku Pabu Lunggi Pabu.
Surat keputusan tersebut menjadi dasar pengakuan masyarakat hukum adat di tingkat daerah dan salah satu syarat sebelum tanah ulayat diadministrasikan serta didaftarkan.
Proses ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR atau Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat.
Pemerintah daerah juga didorong mendukung tahapan pengakuan, pendataan, dan kebijakan biaya agar masyarakat dapat mengikuti program secara tertib.
Rezka menilai perlindungan hukum dibutuhkan agar tanah ulayat tetap menjadi aset masyarakat adat dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPN, serta tokoh adat diharapkan memastikan pendaftaran berjalan transparan tanpa menghilangkan karakter komunal dan nilai adat yang melekat pada tanah tersebut.
