mediasulsel.id, Makassar, Jumat, 07/08/2026 — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar membekali calon penerima bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) dengan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan, hak, kewajiban, dan tahapan pembangunan.
Sosialisasi yang dilaksanakan pada 6 Agustus 2026 itu menjadi bagian dari kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh pada tahun anggaran 2026.
Sosialisasi Dorong Penyaluran Bantuan Transparan
Kegiatan dibuka Sekretaris Disperkim Makassar. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya kerja sama pemerintah dan masyarakat agar bantuan berjalan tertib dan menghasilkan hunian yang layak, aman, serta sehat.
Calon penerima mendapat penjelasan menyeluruh sebelum pekerjaan dimulai. Pemahaman yang sama mengenai tahapan program diharapkan dapat mengurangi kesalahan pelaksanaan sekaligus membantu masyarakat mengawasi proses penyaluran.
Disperkim menempatkan transparansi dan ketepatan sasaran sebagai bagian penting program. Karena itu, penerima perlu mengetahui perannya, termasuk kewajiban mengikuti ketentuan teknis dan administrasi yang telah ditetapkan.
Perbaikan Rumah Terhubung dengan Penanganan Permukiman Kumuh
Kepala Bidang Kawasan Permukiman menjelaskan bantuan RTLH tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik bangunan. Program tersebut juga masuk dalam strategi pencegahan dan penanganan kawasan permukiman kumuh di Kota Makassar.
Perbaikan rumah diharapkan memberi dampak lebih luas terhadap kesehatan, keselamatan, dan kualitas lingkungan tempat tinggal. Pelibatan masyarakat sejak tahap sosialisasi menjadi cara untuk menjaga keberlanjutan hasil pembangunan.
Melalui kegiatan ini, Disperkim Makassar berharap pelaksanaan bantuan RTLH 2026 dapat berlangsung sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan memberi manfaat langsung bagi keluarga penerima.
