banner BPKAD Kota Makassar 728x90
KriminalSulsel

Belum Sebulan Menikah, Istri di Takalar Diduga Ditikam Suami, Pelaku Ditangkap

0
×

Belum Sebulan Menikah, Istri di Takalar Diduga Ditikam Suami, Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan terduga pelaku penikaman terhadap istrinya di Takalar
Belum Sebulan Menikah, Istri di Takalar Diduga Ditikam Suami, Pelaku Ditangkap — doc istimewa
banner BPKAD Kota Makassar 728x90

Mediasulsel.id, Takalar, Jumat, 23 Oktober 2026 — Pengantin baru di Takalar berinisial S (18) diduga ditikam suaminya, R, hingga membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit.

Ringkasnya…
  • Korban berusia 18 tahun
  • Pasangan belum genap sebulan menikah
  • Korban dirawat di RSUD Padjonga Daeng Ngalle
  • Polisi menangkap terduga pelaku kurang dari satu jam
  • Motif penikaman masih didalami
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Takalar, Iptu Haryanto Idaeng Pabeta, membenarkan kasus tersebut.

“Korban mengalami dua luka tusuk akibat senjata tajam jenis badik, masing-masing di bagian dada sebelah kanan dan pinggul,” kata Haryanto dalam keterangannya kepada awak media.

Korban mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padjonga Daeng Ngalle, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Diduga Bermula dari Pertengkaran

Penikaman diduga terjadi setelah pasangan yang belum genap satu bulan menikah itu terlibat pertengkaran.

Kakak korban, Junaedi, mengetahui kejadian tersebut melalui telepon dari tetangga.

Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada polisi.

Terduga Pelaku Diperiksa Polisi

Tim URC Satreskrim Polres Takalar menangkap R kurang dari satu jam setelah kejadian.

R merupakan warga Mattiro Bulu, Desa Pattoppakang, Kecamatan Manggarabombang, Kabupaten Takalar.

Terduga pelaku diamankan di Mapolres Takalar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami pemicu pertengkaran dan motif penikaman untuk memastikan rangkaian peristiwanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *